Diajak ke Malang, Wanita Asal Bogor Dijual Kekasihnya Lewat Aplikasi MiChat

Satreskrim Polres Malang melalui patroli siber berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Seorang wanita berinisial C warga Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, yang menjadi korbannya.

Aug 10, 2023 - 15:13
Diajak ke Malang, Wanita Asal Bogor Dijual Kekasihnya Lewat Aplikasi MiChat

NUSADAILY.COM - MALANG-Satreskrim Polres Malang melalui patroli siber berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Seorang wanita berinisial C warga Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, yang menjadi korbannya. 

Wanita berusia 22 itu dijajakan kepada pria hidung belang oleh kekasihnya berinisial JA (19), asal Cibinong. Korban dijual melalui aplikasi pertemanan MiChat. 

Selain mengamankan JA, polisi juga menangkap RM (19). Dia berperan sebagai joki. RM merupakan teman dari JA.

Diketahui, ketiga orang tersebut pergi ke Malang untuk berlibur ke Bromo. Namun, selama ini mereka menetap selama 3 minggu di salah satu hotel di Kepanjen. 

"Saya kenal sama C baru sebulan, satu daerah. Ke sini mau ke Bromo, menginap di Kepanjen," ucap JA saat dimintai keterangan di depan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang, Rabu (9/8/23).

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar pada Selasa (1/8/23) malam. Kedua pelaku, JA dan RM, dalam setiap transaksi, diduga mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. 

"Ditangkap saat sedang melakukan transaksi. Sudah tiga minggu ini mereka bertiga stay di salah satu hotel di Jalan Panglima Sudirman Kepanjen. C ini merupakan pacar JA. Setiap kali transaksi, pelaku mematok harga antara 400 sampai 700 ribu untuk sekali kencan," ujar Wahyu. 

Dari hasil penyidikan polisi, diduga ada paksaan yang dilakukan JA terhadap C. "Mereka selama stay di hotel itu yang menghidupi si C ini. Jadi ada semacam bujuk rayu dari JA agar C mau melakukan hal tersebut," jelas Wahyu. 

Saat ini, JA dan RM sudah ditahan di rutan Mapolres Malang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

"Untuk korban akan kita berikan pendampingan bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Malang," pungkasnya.(ap)