Bobol Rumah Warga, Dua Pemuda di Malang Diringkus di Tempat Kontrakan
Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan usai membawa lari sebuah ponsel dan 2 ekor burung murai milik warga.
NUSADAILY.COM - MALANG-Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan usai membawa lari sebuah ponsel dan 2 ekor burung murai milik warga.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, terduga pelaku berinisial ED (23), warga Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, dan DA (20), warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit. Keduanya diamankan di sebuah rumah kos sekitar GOR Ken Arok, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (7/8/23).
“Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dampit berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, Senin (7/8) malam,” ungkap Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (9/8/23).
Taufik menambahkan, kronologis bermula pada tanggal 27 Juli 2023 lalu, korban Nurhasanah (33), warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, meninggalkan rumah untuk beribadah salat Magrib di Musala dekat rumahnya.
Namun, saat pulang pada pukul 20.00 WIB, korban terkejut mendapati jendela samping rumah dalam kondisi terbuka. Dua ekor burung murai peliharaannya telah raib. Selain itu, ponsel merek Infinix yang dimilikinya juga hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Dampit. Polisi yang menerima adanya laporan pencurian segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menyelidiki kasus ini.
“Reserse kepolisian kemudian berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah tempat kos di belakang GOR Ken Arok Kota Malang,” ujarnya.
Dikatakan Taufik, modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah dengan melompati tembok belakang rumah korban dan melarikan diri melalui pintu samping. Kedua tersangka mengakui bahwa tindakan pencurian dilakukan karena mereka membutuhkan uang untuk membayar kos.
“Barang bukti yang diamankan sementara adalah ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan,” jelasnya.
Taufik mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci sebelum meninggalkan rumah, serta berhati-hati terhadap lingkungan sekitar.
Polres Malang terus berkomitmen dalam melindungi warga serta menegakkan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang. Peningkatan patroli akan dilakukan di kawasan permukiman warga guna mencegah tindakan kriminalitas dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga keamanan rumah dan lingkungan sekitar demi mencegah aksi pencurian yang merugikan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(ap)