Cerita Kades dan 9 Orang Ditangkap karena Rusak Jembatan Demi Truk Sound

"Bahwa itu benar terjadi dilakukan oleh beberapa masyarakat Dukuh Suketan maupun Babad," kata Winardi, Senin (8/4).

Apr 9, 2024 - 14:17
Cerita Kades dan 9 Orang Ditangkap karena Rusak Jembatan Demi Truk Sound

NUSADAILY.COM – DEMAK – Beredar video di media sosial dan diunggah akun @demakhariini, memperlihatkan perusakan jembatan yang dilakukan menggunakan palu, dengan menghancurkan bagian tepian agar truk sound system bisa melintas. 

Akhirnya, Polres Demak menangkap sembilan warga dan satu kepala desa (kades) karena merusak jembatan akses jalan truk angkut sound takbir keliling di Desa Babad, Kecamatan Kebonagung. 

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan para pelaku merupakan warga setempat yaitu warga Dukuh Suketan dan Babad.

"Bahwa itu benar terjadi dilakukan oleh beberapa masyarakat Dukuh Suketan maupun Babad," kata Winardi, Senin (8/4).

"Kejadian tersebut dilakukan masyarakat, masyarakat melakukan perusakan terhadap lining (besi sandaran) jembatan, yang mana akan dilakukan untuk melewati truk yang bermuatan lebih, overdimensi, terkait dengan sound system, rencana yang akan digunakan untuk takbir," sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa jembatan berukuran sekitar 30 cmx2 meter tersebut tidak cukup dilintasi truk sound itu. Kemudian warga meminta izin kepada kades untuk melakukan perusakan menggunakan martil.

Polisi juga mengamankan barang bukti martil pemukul baja, truk, pikap, dan lainnya.

Ia menyebut lining pada jembatan tersebut rusak hampir 100 persen. Dari empat pipa besi sandaran hanya tersisa dua bagian bawah.

"Kerusakan liningnya hampir 100 persen ya, karena dirusak semuanya, karena dengan tujuan untuk supaya truk itu bisa lewat," ujarnya.

Selain itu, tiga truk angkut sound system yang semula akan digunakan untuk takbir keliling di Desa Babad, Kecamatan Kebonagung, Demak, turut diamankan.

"Untuk perusakannya sudah ditangani oleh Satreskrim, untuk truknya karena menurut penilaian kami ini sudah sangat tidak layak. Jadi kita bawa ke Polres, kita lakukan penilangan kita kenakan Pasal 307 tentang tata cara pemuatan atau dalam bahasa kesehariannya overload," kata Kasat Lantas Polres Demak, AKP Lingga Ramadhani kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (8/4).

"Untuk sidangnya nanti sampai tanggal 9 Mei 2024 baru bisa diambil karena sebagai upaya kita menimbulkan efek jera terhadap masyarakat yang masih melajukan kegiatan tersebut," sambungnya.

Lingga mengatakan tiga truk yang kena tilang semuanya dari Jawa Timur.

"Untuk truk-truknya ini seluruhnya dari Jawa Timur. Jadi mereka menyewa sampai ke Jawa Timur khusus untuk malam takbiran yang dilaksanakan di Desa Babad," katanya.

Pengakuan Sopir Truk

Sementara itu salah satu sopir truk muatan sound system, Eko Yatno mengatakan dirinya datang dari Surabaya. Ia menyebut nilai sewa per satu sound Rp 2 juta sehari. Satu truk memuat sekitar delapan sound.

Dirinya mengatakan tidak terlibat perusakan jembatan. Ia hanya mengeluhkan kepada panitia bahwa truknya tak bisa melintasi jembatan.

"Saya dari Surabaya. Saya tidak ikut merusak. Saya hanya bilang truknya tidak muat melintas, silakan gimana caranya panitia," ujar Eko.(han)