Terancam Lebaran di Penjara, Oknum Kades di Magetan Tertangkap Main Judi Saat Puasa

Oknum kades tersebut berinisial DS (56), warga Desa Pojok. Ia ditangkap bersama dua orang lainnya, yaitu S (61) dan K (42), di rumah S.

Mar 13, 2024 - 11:51
Terancam Lebaran di Penjara, Oknum Kades di Magetan Tertangkap Main Judi Saat Puasa
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku judi di desa Pojok kecamatan Kawedanan Magetan.

NUSADAILY.CO.ID - MAGETAN - Apes, seorang oknum kepala desa (kades) di Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tertangkap basah bermain judi kartu ceki bersama dua orang lainnya pada Selasa (12/3/2024) siang. Oknum kades tersebut berinisial DS (56), warga Desa Pojok. Ia ditangkap bersama dua orang lainnya, yaitu S (61) dan K (42), di rumah S.

Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo membenarkan adanya penangkapan oknum kades dan dua warga lainya oleh Polsek Kawedanan tersebut. 

"Betul telah dilakukan penggerebekan judi di desa Pojok. Dari penggrebekan tersebut diamankan sebanyak 3 orang satu diantaranya merupakan oknum kepala desa," kata Kuncahyo, Rabu (13/03/2024).

Awalnya, pihak kepolisian dari Polsek Kawedanan mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas perjudian di salah satu rumah warga.

"Saat digerebek, ada 6 orang sedang asyik bermain judi kartu ceki dengan taruhan uang. Pada saat digerebek tiga berhasil kabur dan tiga berhasil diamankan," terangnya.

Selain mengamankan tiga orang pelaku judi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 set kartu ceki, 1 lembar kertas putih, 1 tikar warna pink, 1 piring, dan uang tunai senilai Rp 154.000.

"Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kawedanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Apabila terbukti bersalah ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (nto).