Anak Buah Sambo Kompol Chuck Putranto Bebas Berkat Asimilasi Covid-19

Jhonny mengatakan Chuck bebas pada Juni ini karena mendapatkan program asimilasi virus corona (covid-19). Ia menjelaskan kliennya berhak mendapatkan program asimilasi lantaran telah menjalani dua pertiga hukuman pidana. Adapun Chuck mendekam di balik jeruji besi sejak Agustus 2022.

Jun 30, 2023 - 15:30
Anak Buah Sambo Kompol Chuck Putranto Bebas Berkat Asimilasi Covid-19

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Masih ingat, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Ia terjerat kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Iya itu udah bebas dari Lapas Salemba. Tanggalnya saya enggak memastikan lagi," kata kuasa hukum Chuck, Jhonny Manurung, kepada wartawan, Kamis (29/6).

Jhonny mengatakan Chuck bebas pada Juni ini karena mendapatkan program asimilasi virus corona (covid-19).

Ia menjelaskan kliennya berhak mendapatkan program asimilasi lantaran telah menjalani dua pertiga hukuman pidana. Adapun Chuck mendekam di balik jeruji besi sejak Agustus 2022.

"Iya (bulan ini) kan pakai asimilasi covid-19. Ada mekanisme asimilasi covid-19 kan. Toh sudah dua pertiga. Kalau udah dua pertiga, orang bisa juga ajukan. Dari Agustus tahun kemarin kan," ujarnya.

"Kalau asimilasi kan Covid-19 udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," imbuhnya.

Jhonny menyebut Chuck saat ini masih berstatus sebagai Polri dan hanya mendapat sanksi demosi selama satu tahun.

"Masih anggota Polri. Kan itu sudah di demosi setahun," ucap Jhony.

Polri membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Chuck yang terjerat kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pembatalan pemecatan terhadap anak buah mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo itu berdasarkan putusan upaya banding yang diajukan Chuck.

"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/6).

Ia menyebut dengan putusan banding tersebut, Chuck saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri. Ramadhan menuturkan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tingkat banding hanya menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap Chuck.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Chuck. Ia dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

Chuck dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Chuck dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tindak pidana itu dilakukan Chuck bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Selain itu, pada September 2022, Chuck dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik Polri. Chuck kemudian mengajukan banding.(han)