Hakim Agung Sunarto Akan Dilantik jadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sore Ini

Pemungutan suara dilakukan satu putaran dengan 4 calon hakim agung yang bersedia dijadikan sebagai Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Apr 3, 2023 - 19:14
Hakim Agung Sunarto Akan Dilantik jadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sore Ini
Hakim Agung Sunarto/ ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi)  akan dilantik jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial sore ini. Saat ini, Sunarto selain hakim agung juga Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial.

"Iya betul. Jam 16.00 WIB di Istana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Sebagaimana diketahui, pemilihan Wakil Ketua MA bidang Yudisial berlangsung di gedung MA lantai 14, Jakarta Pusat, pada 7 Februari 2023. Pemungutan suara dilakukan satu putaran dengan 4 calon hakim agung yang bersedia dijadikan sebagai Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Berikut ini jumlah suara yang didapat di pemilihan itu:

  1. Hakim agung Sunarto mendapatkan 27 suara
  2. Hakim agung Yulius mendapatkan 12 suara
  3. Hakim agung Haswandi mendapatkan 3 suara
  4. Hakim agung Surya Jaya mendapatkan 2 suara

BACA JUGA : Dito Ariotedjo Kader Muda Golkar Akan jadi Menpora Baru

Sepanjang menjadi hakim agung, Sunarto terlibat mengadili berbagai putusan yang menarik perhatian publik. Salah satunya menjadi ketua majelis Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum. Saat itu, Sunarto dibantu dua hakim anggota yaitu Andi Samsan Nganro dan M Askin. Sunarto dkk menyunat hukuman Anas dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Berikut hukuman yang dijatuhkan ke Anas di tingkat PK:

- Pidana pokok 8 tahun penjara.
- Pidana denda Rp 300 juta.
- Bila tidak membayar denda, maka diganti 3 bulan kurungan.
- Membayar uang pengganti Rp 57 miliar plus USD 5,261 juta.
- Bila tidak membayar uang pengganti, asetnya dirampas negara.
- Bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara.
- Pencabutan hak politik tidak boleh dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Berikut alasan MA menyunat hukuman Anas:

1. Uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group, adalah dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.
2. Dana tersebut kemudian sebagian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.
3. Tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek.
4. Tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum.
5. Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian. Satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.
6. Proses pencalonan sebagai Ketum PD tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat dalam rangka pencalonan Anas menjadi Ketua Umum. Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung.
7. Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum PD adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.
8. Dengan demikian, dakwaan pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist (kasasi) tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.
9. MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Sunarto mengawali karier dengan menjadi hakim PN Merauke, Papua, pada 1987. Dari PN Merauke, Sunarto dipindah ke PN Blora. Ia bertugas di wilayah perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur itu dari 1992 hingga 1997. Setelah itu, pada 1997-2002, Sunarto pindah tempat tugas di PN Pasuruan.

Karier Sunarto mulai menanjak ketika dipindah ke PN Trenggalek. Pada 2002-2003, ia diangkat menjadi Wakil Ketua PN Trenggalek dan dua tahun setelah itu posisinya naik menjadi Ketua PN.

Pada 2005, saat usianya menginjak 46 tahun, Sunarto diangkat menjadi hakim tinggi dengan penugasan pertama di Pengadilan Tinggi Gorontalo. Tidak sampai dua tahun bertugas di sana, Sunarto ditarik ke Jakarta untuk menjadi hakim tinggi pengawas pada Badan Pengawasan MA. Tugas itu diembannya sejak 2006 hingga 2009.

Pada 2009, karier Sunarto menanjak lagi. Di Badan Pengawasan MA, ia diberi amanah menjadi Inspektur Wilayah III. Setahun kemudian, Sunarto dilantik menjadi Inspektur Wilayah II hingga 2013. Pada 30 September 2013, Sunarto dilantik Ketua MA Hatta Ali untuk menjadi orang yang paling bertanggung jawab dalam mengawasi perilaku hakim.

Pada 2015, Sunarto terpilih menjadi hakim agung. Pada 2017, Sunarto dilantik oleh Ketua MA menjadi Ketua Muda Pengawasan. (ros)