Penganiayaan Siswa SMP 2 Batu, Kejari Terima Berkas Tahap Dua

Kami telah menunjuk seorang Jaksa untuk memeriksa berkas tahap dua ini. Kami berkomitmen untuk menangani proses ini dengan hati-hati, profesional dan penuh empati. Karena pihak yang terlibat dalam masalah hukum ini masih di bawah umur, bahkan belum 15 tahun

Jun 16, 2024 - 12:54
Penganiayaan Siswa SMP 2 Batu, Kejari Terima Berkas Tahap Dua
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Didik Adyotomo, SH, MH (dua dari kanan) memberikan keterangan pers

NUSADAILY.COM – BATU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu sudah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Polres Batu terkait kasus penganiayaan (bullying) siswa SMPN 2 Batu hingga tewas. Itu artinya tersangka dan barang bukti diserahkan Polres Batu sebagai penyidik kepada Kejari sebagai jaksa penuntut umum.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Didik Adyotomo, SH. MH menjelaskan, pelimpahan berkas tahap dua dilakukan Polres Batu, Jumat (14/6/2024) lalu. Kajari kemudian menunjuk jaksa untuk memeriksa berkas tahap dua.

 

”Kami telah menunjuk seorang Jaksa untuk memeriksa berkas tahap dua ini. Kami berkomitmen untuk menangani proses ini dengan hati-hati, profesional dan penuh empati. Karena pihak yang terlibat dalam masalah hukum ini masih di bawah umur, bahkan di bawah 15 tahun,” papar Didik Adyotomo, SH. MH dalam konferensi pers.

 

Hadir juga dalam konferensi pers tersebut Kasi Pidum Kejari Batu, Erik Eko Bagus Mudigdho, SH, Kasi Intel, M. Januar Ferdian, dan Aditya Prasaja, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu. Aditya Prasaja hadir sebagai perwakilan dari Pemerintah Kota Batu.

 

Sebelumnya, Kejari Batu sudah menerima berkas tahap pertama dan melakukan penelitian berkas perkara penganiayaan hingga menyebabkan siswa SMPN 2 Batu meninggal. Kasus tersebut melibatkan lima anak di bawah umur  sehingga penanganan berbeda dengan mengacu pada UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

 

Lima tersangka inisial antara lain MAI, MIA, KAS, KB dan ASM. Sedangkan korban adalah RWK adalah siswa SMPN 2 Kota Batu. Penganiayaan terjadi di Dusun Srebet Kecamatan Batu Kota Batu, 31 Mei 2024 lalu dan mengakibatkan korban meninggal. Sedangkan lima anak yang terlibat dalam penganiayaan tersebut diamankan Polres Batu.

 

Didik Adyotomo menekankan, pihaknya melakukan pendekatan yang humanis dalam penanganan perkara tersebut. Hal itu mengingat lima orang yang terlibat dalam perkara tersebut di bawah umur. 

 

‘’Kami menangani kasus ini dengan hati-hati. Penanganan kasus dilakukan secara humanis sehingga berbeda dengan kasus orang dewasa. Namun kami tetap profesional,’’ terang Didik Adyotomo. 

 

Dalam penanganan perkara ini dan perbuatan yang dilakukan oleh kelima anak tersebut diatur dalam pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar. Namun untuk pelaku anak berdasarkan pasal 79 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. Sedangkan untuk penjatuhan pidana denda sebagaimana telah tercantum dalam pasal yang disangkakan diganti dengan pelatihan kerja.

 

Pihaknya segera menyiapkan dakwaan untuk kelima anak yang terlibat. Rencananya, dakwaan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang, minggu depan. ‘’Kami berharap penanganan perkara ini bisa selesai dengan cepat,’’ tegasnya. (lnd/wan)