Transaksi Sabu di Pemancingan, Pria Ngawi Ditangkap Polisi

Pelaku, Heri Sudaryanto (44), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, ditangkap saat berpura-pura memancing ikan untuk menyamarkan aktivitasnya.

Jun 27, 2024 - 20:42
Transaksi Sabu di Pemancingan, Pria Ngawi Ditangkap Polisi
Pelaku, Heri Sudaryanto (44), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, ditangkap saat berpura-pura memancing ikan untuk menyamarkan aktivitasnya.

Ngawi, Nusadaily.com - Seorang pengedar narkoba ditangkap polisi di sebuah kolam pemancingan di Desa Ngrendeng, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngaw Jawa Tmur pada Selasa malam (25/06/2024). Pelaku, Heri Sudaryanto (44), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, ditangkap saat berpura-pura memancing ikan untuk menyamarkan aktivitasnya.

Dari tangan pelaku polisi menyita beberapa paket narkotika jenis sabu dengan berat total 3,09 gram yang disembunyikan pelaku di dalam botol kecil. 

Selain itu, polisi juga menemukan alat timbangan sabu di lokasi. Informasi dari masyarakat setempat menjadi kunci keberhasilan operasi ini.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah kolam pemancingan jadi tempat transaksi. Saat itu pelaku dilaporkan tengah menunggu pembeli sabu. Tanpa menunda, polisi langsung menyergap Heri di tempat kejadian.

Menurut Wakapolres Ngawi, Kompol Achmad Robial, peristiwa penangkapan pelaku ini bermula dari informasi masyarakat ada transaksi jual beli narkoba di tempat pemancingan.

"Informasi ada transaksi di kolam pemancingan pun kami tindak lanjuti. Dan benar ada orang menunggu pembeli. Kita tangkap dan geledah. Kira temukan paket sabu seberat 3,09 gram," kata Wakapolres Ngawi, Kompol Achmad Robial," Kamis (28/06/2024).

Selanjutnya tersangka oleh polisi digelandang kemapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Heri Sudaryanto ditahan di Mapolres Ngawi dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

"Selain pengedar sabu, kami juga mengamankan dua pelaku pengedar obat terlarang jenis pil koplo," pungkasnya. (nto).