Polda Metro Bongkar Penipuan Modus Like & Subscribe YouTube

"Kemudian pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di Youtube dengan komisi sebesar Rp31.000, kemudian pelapor dikirimkan link Telegram melalui Whatsapp tersebut," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (28/6).

Jun 28, 2024 - 09:51
Polda Metro Bongkar Penipuan Modus Like & Subscribe YouTube

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar aksi penipuan dengan modus like dan subscribe YouTube. Dalam kasus ini, total kerugian ditaksir mencapai Rp800 juta.

Kasus ini bermula saat korban sekaligus pelapor mendapat telepon melalui WhatsApp dari seseorang berinisial F yang mengaku sebagai asisten di sebuah perusahaan.

"Kemudian pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di Youtube dengan komisi sebesar Rp31.000, kemudian pelapor dikirimkan link Telegram melalui Whatsapp tersebut," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (28/6).

Pelapor kemudian menyetujui penawaran tersebut. Setelahnya, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," ucap Ade Safri.

Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (25/6). Keduanya yakni EO (47) dan SM (29).

Dalam kasus ini, EO berperan memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening. Atas aksinya ini, EO mendapat keuntungan sebesar Rp1,5 juta per rekening.

Sedangkan tersangka SM berperan mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO. Ia mendapat keuntungan sejumlah Rp500 ribu per rekening.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan pemeriksaan, EO mengaku aksinya ini dilakukan atas perintah seseorang berinisial D. Ia merupakan seorang WNI yang bekerja di Kamboja.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka EO dan hasil forensik, tersangka D merupakan WNI yang tinggal di Kamboja. Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening," tutur Ade Safri.

Disampaikan Ade Safri, saat ini pihaknya masih mengejar keberadaan D. Termasuk, mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

"Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D atau ada keterlibatan pihak lainnya. Saat ini tim penyidik sedang memburu D," ujarnya.(sir)