3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Konten Kasus Status WA Sitaan Baju Bekas

"Kami melakukan penyidikan akun tersebut berdiri November 2019 oleh seseorang atas nama IAS. Kami menangkap IAS kami tangkap di Cebongan, Salatiga, Jawa Tengah," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Jakarta, Kamis (6/4).

Apr 7, 2023 - 18:50
3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Konten Kasus Status WA Sitaan Baju Bekas
Polisi telah menetapkan 3 orang jadi tersangka terkait status WA yang menyebut anggota bisa membawa pulang baju bekas sitaan.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Tiga orang ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait konten status WhatsApp yang menyebut barang bukti berupa baju impor bekas atau thrift bisa dibawa pulang anggota. Status WhatsApp yang tersebar di media sosial itu disebut hoaks.

Kasus bermula setelah polisi menemukan sebuah akun Twitter @Askrlfess. Akun ini mengunggah tangkapan layar status WhatsApp yang menyoal baju bekas yang disita ternyata bisa dibawa pulang anggota polisi.

Status WhatsApp itu berupa sebuah foto yang memperlihatkan sejumlah barang bukti balpress pakaian bekas impor yang dipajang saat konferensi pers Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kemudian, terdapat tulisan 'Ngakak banget punya aa, katanya nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini'.

Polisi kemudian menangkap seorang bernama IAS. Kepada polisi, IAS menjelaskan bahwa akun tersebut memiliki sistem bot yang digunakan untuk meneruskan unggahan yang dikirim pengguna lain ke akun @Askrlfess.

"Kami melakukan penyidikan akun tersebut berdiri November 2019 oleh seseorang atas nama IAS. Kami menangkap IAS kami tangkap di Cebongan, Salatiga, Jawa Tengah," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Jakarta, Kamis (6/4).

BACA JUGA : Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Konten...

Usai menangkap IAS, polisi mengembangkan kasus dan menangkap seseorang berinisial EW di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Aulianyah menyebut EW menghubungi IAS lewat direct message (DM) dan meminta untuk mengunggah gambar yang dikirimnya disertai kata-kata yang dinilai polisi provokatif.

"EW yang meminta IAS menghubungi lewat DM untuk meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata terus dikasih ke orang lain," katanya.

Lalu, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial AM di daerah Sukabumi, Jawa Barat. AM merupakan pihak yang membuat status Whatsapp tersebut.

Auliansyah menuturkan AM sengaja mengambil foto dari pemberitaan media untuk dibuat menjadi status WhatsApp dan ditambah dengan kata-kata.

"AM ini yang pertama kali buat postingan di Whatsapp," ucap dia.

Berdasarkan penyelidikan, motif IAS dan EW menyebarkan status WhatsApp itu di media sosial karena memiliki ketidaksukaan terhadap institusi Polri.

Namun, Auliansyah belum menjelaskan lebih lanjut apa yang melatarbelakangi keduanya memiliki ketidaksukaan terhadap Polri. Ia hanya mengungkapkan kedua penyebar ini merupakan pendengung atau buzzer.

BACA JUGA : Bejat! Pria di Bekasi Hamili Anak Tiri Hingga Bunuh Bayinya,...

"IAS dan EW melakukan hal ini karena memang dia ada ketidaksukaan kepada Polri," kata dia.

Sementara itu, motif AM membuat status WhatsApp yang akhirnya menyebarkan di media sosial adalah bentuk keisengan semata.

Dalam kesempatan sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan kata-kata yang tertulis dalam status Whatsapp itu adalah hoaks.

"Ini merupakan konteksnya adalah kalimat fake atau bohong," kata Trunoyudo.

Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.(lal)