Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Konten Anggota Bawa Baju Sitaan

"Kami melakukan penyidikan akun tersebut berdiri November 2019 oleh seseorang atas nama IAS. Kami menangkap IAS kami tangkap di Cebongan, Salatiga, Jawa Tengah," kata Auliansyah di Jakarta, Kamis (6/4).

Apr 6, 2023 - 23:12
Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Konten Anggota Bawa Baju Sitaan
Polisi menetapkan 3 tersangka terkait konten status WA yang menyebut anggota polisi bisa membawa baju impor bekas sitaan. (CNN Indonesia)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait konten status yang menyebut barang bukti berupa baju impor bekas atau thrift bisa dibawa pulang anggota.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan konten status itu terungkap dari sebuah akun Twitter bernama @Askrlfess. Akun ini mengunggah tangkapan layar status WhatsApp yang menyinggung soal barang bukti baju bekas tersebut.

"Kami melakukan penyidikan akun tersebut berdiri November 2019 oleh seseorang atas nama IAS. Kami menangkap IAS kami tangkap di Cebongan, Salatiga, Jawa Tengah," kata Auliansyah di Jakarta, Kamis (6/4).

BACA JUGA : Razman Arif Nasution Ditetapkan Jadi Tersangka Pencemaran...

Kepada polisi, IAS menjelaskan bahwa akun yang dikelolanya memiliki sistem bot yang digunakan untuk meneruskan unggahan yang dikirim pengguna lain ke akun @Askrlfess.

Setelah menangkap IAS, polisi mengembangkan kasus dan menangkap seseorang berinisial EW di Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Kronologinya, EW yang meminta IAS menghubungi lewat DM (direct message) untuk meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata terus dikasih ke orang lain," ucap Auliansyah.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial AM di daerah Sukabumi, Jawa Barat. AM merupakan pihak yang membuat status Whatsapp tersebut.

BACA JUGA : Bejat! Pria di Bekasi Hamili Anak Tiri Hingga Bunuh Bayinya,...

Dalam status Whatsapp itu, AM menuliskan kata-kata 'Ngakak banget punya aa, katanya nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini'.

"AM ini yang pertama kali buat postingan di Whatsapp," ujar Auliansyah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman penjara enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar," kata Auliansyah.(lal)