1.537 Perusahaan Diadukan ke Kemnaker Usai Bayar THR Tak Sesuai dengan Aturan

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyebut perusahaan di DKI Jakarta menjadi yang paling banyak dilaporkan yakni sebanyak 425 perusahaan. Kemudian disusul Jawa Barat sebanyak 305 perusahaan.

Apr 27, 2023 - 16:09
1.537 Perusahaan Diadukan ke Kemnaker Usai Bayar THR Tak Sesuai dengan Aturan
Kemnaker menerima aduan soal 1.537 perusahaan di seluruh Indonesia yang tak membayar THR sesuai dengan ketentuan. (CNN Indonesia)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 2.303 aduan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) per 23 April 2023. Aduan tersebut melibatkan 1.537 perusahaan di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyebut perusahaan di DKI Jakarta menjadi yang paling banyak dilaporkan yakni sebanyak 425 perusahaan. Kemudian disusul Jawa Barat sebanyak 305 perusahaan.

"Sedangkan yang sudah ditindaklanjuti adalah 278 aduan. Lainnya sedang proses validasi dan verifikasi," kata Anwar dalam keterangan resmi, Minggu (23/4).

BACA JUGA : BMKG Laporkan Tsunami dari Gempa Padang Teramati Setinggi...

Adapun jenis aduan yang masuk terdiri dari 1.162 aduan THR tidak dibayarkan, 753 dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 388 yang terlambat dibayarkan.

Anwar mengatakan usai Cuti Bersama, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi guna menindaklanjuti aduan-aduan tersebut.

"Kita akan laksanakan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi untuk mengakselerasi penyelesaian aduan, sembari menunggu H+7 untuk melihat jumlah terakhir aduan," ujarnya.

Pemerintah mewajibkan pengusaha memberikan THR bagi pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri secara penuh alias tak boleh dicicil. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan larangan mencicil pembayaran THR karena ekonomi Indonesia sudah mulai pulih.

Ida menekankan THR diberikan kepada pekerja atau buruh baik statusnya tetap maupun kontrak, yakni PKWTT dan PKWT. Selain itu, THR juga wajib diberikan kepada pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.

BACA JUGA : Bertengkar Masalah THR Seorang Suami Nekat Loncat ke Sungai...

Untuk besarannya, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh sesuai aturan perundangan. Misalnya, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.

Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional.

Bila pengusaha yang berani tak membayar THR ataupun diberikan secara cicil akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yakni sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.(lal)