Warga Magetan Harus Melek Rokok Ilegal dan Wajib Melaporkannya

Ciri-ciri rokok ilegal yang wajib diketahui yaitu Polos Palsu Bekas Bukan untuk peruntukannya atau disingkat P2BB.

Jul 1, 2023 - 19:57
Warga Magetan Harus Melek Rokok Ilegal dan Wajib Melaporkannya
Foto : Bupati Magetan Suprawoto bersama Bea Cukai Madiun dalam Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di lapangan Desa Klagen, Kecamatan Barat, Sabtu (01/07/2023).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Warga khususnya di Kecamatan Barat umumnya di seluruh Kabupaten Magetan diminta Pemkab setempat diminta melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal di sekitarnya.

Karena itu, mereka harus mengenali ciri ciri rokok ilegal seperti yang disampaikan oleh Pemkab Magetan bersama Bea Cukai Madiun dalam Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di lapangan Desa Klagen, Kecamatan Barat, Sabtu (1/7/2023). 

Ciri-ciri rokok ilegal yang wajib diketahui yaitu Polos Palsu Bekas Bukan untuk peruntukannya atau disingkat P2BB. Polos artinya rokok tidak memakai pita cukai, jika rokok tanpa pita cukai jelas palsu. Kemudian rokok yang memakai pita cukai bekas dan pita cukai bukan peruntukannya.

Sanksi hukum tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. 

Diketahui, setidaknya ada empat jenis rokok ilegal. Pertama, yakni rokok polos atau tidak ada pita cukai sama sekali. Kedua, rokok dengan pita cukai palsu hanya berupa cetakan biasa tanpa hologram atau bukan dari kantor Bea Cukai. Ketiga, rokok dengan menggunakan pita cukai bekas. 

Juga, rokok dengan pita cukai yang berbeda penggunaannya. Ada klasifikasi tersendiri untuk pabrik rokok. Bagi perusahaan kecil dan besar, memiliki pajak yang berbeda. Jika, ada perbedaan maka, dipastikan rokok yang ditawarkan adalah rokok ilegal. Petugas  mengingatkan warga masyarakat baik pedagang maupun konsumen agar bisa membedakan. 

Dalam sambutannya di sosialisasi, Bupati Suprawoto mengatakan cukai tembakau menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Duit cukai digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang menyentuh masyarakat langsung untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat. 

"Sosialisasi ini  bukan mengajak masyarakat untuk merokok, tetapi bagi yang masyarakat yang merokok agar membeli rokok yang legal (memiliki pita cukai). Silakan laporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar," terang Suprawoto. (*/nto).