Waduh! Kejagung akan Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Bakti Kominfo Besok

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, bakal diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo yang melibatkan Menkominfo nonaktif Johnny Plate.

Jul 3, 2023 - 04:04
Waduh! Kejagung akan Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Bakti Kominfo Besok

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate kian melebar. Kejaksaan Agung (Kejagung) Seninj besok (3/7) dikabarkan bakal melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah telah mengonfirmasi bahwa Dito akan diperiksa penyidik Kejagung pada Senin (3/7) besok.

"Benar, mau diperiksa," ujar Febrie, Minggu (2/7).

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, bakal diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo yang melibatkan Menkominfo nonaktif Johnny Plate.

Dito sendiri menyatakan bakal kooperatif terhadap Kejaksaan Agung. Dia siap memenuhi panggilan Kejagung.

"Informasi sudah sampai ke saya dan sedang dikoordinasikan waktu pastinya. Sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir sesegera mungkin," kata Dito, mengutip CNNIndonesia.com.

Johnny Plate diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Kini, Johnny tengah diproses Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Johnny didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun.

Jumlah kerugian negara tersebut didasari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini, Johnny selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000.

Atas perbuatannya, Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya Johnny, ada pula pihak lain di kasus ini yang juga sedang melalui proses persidangan.

Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Setidaknya terdapat delapan orang yang telah diproses hukum Kejagung terkait kasus dugaan korupsi ini.

Selain nama-nama di atas, ada Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Ketua Komite Energi Terbarukan KADIN Muhammad Yusrizki.

Khusus Windi, ia juga dikenakan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun lebih.(han)