Usut Pungli Rp 2,8 M, Penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan Periksa 108 Penerima Redistribusi Lahan Lereng Gunung Arjuno

Kasus pungli ini mencuat setelah warga yang didampingi aktivis Pusaka (Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan) melaporkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan. Sertifikat tanah yang telah diserahkan Menteri ATR/BPN kepada warga, kini justru ditarik kembali oleh Panitia Redistribusi lahan tanpa alasan jelas.

May 16, 2023 - 23:08
Usut Pungli Rp 2,8 M, Penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan Periksa 108 Penerima Redistribusi Lahan Lereng Gunung Arjuno

NUSADAILY.COM - PASURUAN -  Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan bergerak cepat menuntaskan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) redistribusi lahan di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi. Sedikitnya ada 108 pemohon redistribusi lahan dilakukan pemeriksaan secara maraton di Kantor Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Kasus pungli ini mencuat setelah warga yang didampingi aktivis Pusaka (Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan) melaporkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan. Sertifikat tanah yang telah diserahkan Menteri ATR/BPN kepada warga, kini justru ditarik kembali oleh Panitia Redistribusi lahan tanpa alasan jelas.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardiyan, menyatakan, pemanggilan lebih dari 100 pemohon tanah redistribusi ini sebagai upaya klarifikasi atas dugaan pungli yang kini masuk tahap penyidikan. Pemeriksaan ini juga untuk menguatkan adanya temuan pungli yang mencapai Rp 2,8 miliar.

"Kami melakukan klarifikasi kepada seluruh pemohon yang mendapatkan redistribusi lahan. Kami juga meminta keterangan berapa biaya yang disetor dan kepada siapa uang tersebut diserahkan," kata Roy Ardiyan.

Dari keterangan warga, biaya redistribusi lahan yang disetor kepada panitia besarnya bervariasi tergantung luasan lahan yang dimohon. Paling besar biaya yang disetor kepada panitia mencapai Rp 80 juta. Padahal berdasar aturan, biaya yang harus dibayar hanya Rp 150.000 per bidang tanah yang dimohon.

"Keterangan warga ini masih akan dilakukan pendalaman. Kami juga menemukan ada pemohon yang mendapat dua bidang tanah," tandasnya.

Terkait dengan bukti kepemilikan lahan (sertifikat) pemohon redistribusi yang saat ini ditarik kembali oleh panitia,.akan dilakukan pemeriksaan tersendiri. Saat ini pihaknya, akan berfokus pada dugaan tindak pidana pungli pada proses redistribusi lahan untuk menentukan calon tersangkanya.

"Nanti kami akan telusuri sertifikat yang telah dibagikan Menteri ATR/BPN kepada pemohon, kenapa ditarik kembali," kata Roy Ardiyan. (oni)