Curi Hape, Warga Madura Ditangkap Polisi Gresik di Jembatan Suramadu

Jun 5, 2023 - 01:14
Curi Hape, Warga Madura Ditangkap Polisi Gresik di Jembatan Suramadu
Pelaku pencurian hape Achmad Sahid saat di tangkap anggota Polsek Manyar, Gresik, Sabtu (3/6/2023) malam./ (Foto: Rifqi/nusadaily.com)

 

NUSADAILY.COM – GRESIK - Aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan kembali berhasil diringkus jajaran kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Manyar. Pelakunya ditangkap di area pintu masuk Jembatan Suramadu.

 

Tersangka bernama Achmad Sahid (30 th) warga Desa Balung, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Tersangka beraksi mencuri handphone milik korban di sebuah Rumah Kos Jalan Satelit X No.1 Desa Manyar Rejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

 

Adapun identitas korban bernama Sugeng Widodo (44) warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.

 

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno menuturkan bahwa korban bersama saksi Suprapto sedang tidur di rumah kos Jalan Satelit X No.1 Desa Manyarejo, Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban menaruh Hand Phone (HP) merk Realme C15 warna biru miliknya dilantai kamar dan tepat diatas kepala korban dalam keadaan tertidur.

 

Selanjutnya korban baru menyadari bahwa HP miliknya sudah tidak ada pada Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. Dia pun akhirnya melaporkan kejadian twrsebut ke kantor Polsek Manyar.

 

"Setelah mendapat laporan kami langsung mendatangi TKP menggali keterangan saksi-saksi," kata Windu, Sabtu (3/6/2023) malam.

 

Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik bersama dengan Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku di area pintu masuk jembatan Suramadu Surabaya pada Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

 

"Pelaku berusaha kabur ke arah Wilayah Madura dengan membawa barang hasil kejahatan sebuah sepeda motor Vario warna hitam dan HP sebanyak tiga Unit, untuk kepentingan penyidikan pelaku beserta barang bungkti diamankan di Polsek Manyar Guna dilakukan proses Penyelidikan lebih lanjut," tegas dia.

 

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu Unit sepeda motor Honda Vario warna hitam L  4698  D, tiga Unit Hand Phone merek Real Me warna biru, Vivo warna biru muda dan Samsung warna Gold. Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun, sesuai dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3. (rif/fan/wan)