Ungkap Sindikat Penjualan Orang, Polda Metro Jaya Ringkus Dua Pelaku dan Amankan 22 Calon PMI

Jun 10, 2023 - 03:51
Ungkap Sindikat Penjualan Orang, Polda Metro Jaya Ringkus Dua Pelaku dan Amankan 22  Calon PMI
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis saat memamerkan barang bukti dalam konferensi pers Foto : Ist
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali berhasil membongkar Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). Dua orang pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial AG dan F yang diduga pelaku ditangkap. 
Selain itu Polda Metro Jaya melalui subdit Sumdaling Ditkrimsus juga berhasil mengamankan 22 calon Pekerja Migrant Indonesia (PMI). Mereka ditemukan didua lokasi yang berbeda.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan kasus ini terungkap usai penyidik melakukan penyelidikan di sebuah rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu  7 Juni 2023 lalu.
Diketahui rumah  tersebut dijadikan tempat untuk menampung 15 orang calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi.
Menurut Auliansyah 15 calon PMI ini direkrut, diproses, dan ditempatkan oleh F bersama suaminya.
Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan dengan membidik rumah pasutri yang ada dikawasan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur. 
"Dari hasil pengembangan tersebut, 
petugas  menemukan barang bukti sembilan paspor dan visa yang telah dibuat pelaku,"terang Auliansyah  dalam konferensi pers, Kamis (8/6/2023). 
Ia juga menyebut dari hasil penulusuran visa dan paspor didapati jika kedua tersangka akan memberangkatkan sembilan orang ke Arab Saudi pada 7 Juni 2023 . Dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura-Sri Langka-Arab Saudi.
"Dari rumah tersangka kami juga menemukan tujuh calon PMI. Dengan demikian calon PMI yang kita amankan 22 orang," tegasnya.
Sementara barang bukti lainnya, Auliansyah menjelaskan  telah menyita 16 paspor dan visa korban TPPO. Selain juga ada satu unit mobil dan 19 tiket penerbangan dengan jadwal yang sudah ditentukan. 
Sedangkan  modus operandi yang di lakukan kedua tersangka, Perwira menengah ini membeberkan mereka memberikan iming -imingi kepada calon korbannya. Kapada korban pelaku menjanjikan akan diperkerjakan sebagai cleaning service di Arab Saudi.
Namun ternyata dari bukti visa yang ditemukan, mereka diberangkatkan bukan sebagai pekerja. Melainkan sebagai penziarah sesuai dengan bunyi visa tersebut.
Faktanya berdasarkan bukti visa daripada calon PMI tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi dengan masa berlaku selama 90 hari,” tegas Auliansyah. 
.
Atas perbuatannya pasutri ini dijerat Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 53 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman  hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (sir/wan)