Temuan Delapan Persoalan Pemilu, Ini Saran KIPP

Feb 22, 2024 - 17:15
Temuan Delapan Persoalan Pemilu, Ini Saran KIPP
Sekjen KIPP, Kaka Suminta

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu  (KIPP) mengungkap dugaan terjadinya kecurangan hasil suara dari Pemilu 2024. Dugaan  itu berupa pencurian suara yang dilakukan sesama kader calon legislatif (Caleg). Disinyalir kecurangan itu dilakukan bersama oknum penyelenggara pemilu 2024. Pasalnya, dugaan pencurian suara itu dikerjakan di tempat pemungutan suara.

 

Majelis Daerah KIPP Karawang Karyono menyebut, ada indikasi dugaan kecurangan berupa pencurian suara sesama caleg partai. Olah karena itu pihaknya kini tengah mendalami tempat - tempat pemungutan suara .

 

"Nanti kita akan buat  analisis atau laporan ke Panwas, titik-titik dugaan pencurian suara itu sudah kamu dapatkan, ada di dapil 2, 3 dn 5 Karawang," kata Karyono kepada wartawan Rabu (21/2/2024).

 

Saat disinggung soal pencurian suara di dapil Karawang itu dilakukan Caleg antar lintas partai politik? Karyono menjawab pencurian suara itu tidak mengambil dari Partai lain. Akan tetapi sesama kader Partai dan ia menduga kejadian itu juga terjadi di dapil lainnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Jendral (Sekjen) KIPP Kaka Suminta menjelaskan jika saat ini secara teknis tengah dilakukan rekapitulasi manual. Ia juga menyebut, sesuai data dari laman KPU hingga Pukul 10.26.WIB Rabu (22/2/2024)  baru didapatkan 73,43 % upload untuk dokumen C hasil untuk suara capres cawapres dan 59,71 % suara untuk DPR.

 

"Artinya masih cukup besar jumlah salinan C hasil pemilu 2024 yang belum diunggah di laman KPU, sebuah anomali, mengingat hampir seluruh TPS sudah tutup sejak tanggal 15 Februari lalu, artinya sudah tak ada lagi petugas KPPS yang mengunggah modal C hasil pemilu 2024 ke laman KPU," jelasnya.

 

Ditambahkan, dari pemantauan KIPP Indonesia di berbagai daerah telah ditemukan berbagai persoalan. Seperti

 

1. Kerancuan terkait dengan pelaksanaan rekapitulasi manual berjenjang di PPK, ada dualisme

pelaksanaan yakni yang terus melakukan rekapitulasi sejak hari Jumat, 16 februari 2024

(misalnya KPU di Jakarta Utara), ada yang memulai sejak hari Minggu 18 Februari 2024 (di

kabupaten Subang) ada yang menunda sampai hari Selasa (20 februari 2024 ) seperti di

Purwakarta.

 

2. Terjadi kesimpangsiuran instruksi KPU RI terhadap jajarannya di semua daerah tentang

apakah perlu menunda penghitungan suara di tingkat PPK atau dilakukan sesuai dengan

jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU sendiri.

 

3. Alasan penundaan rekapitulasi di tingkat PPK adalah karena KPU sedang membereskan

masalah sirekap yang banyak anomali terkait dengan angka perolehan suara peserta pemilu,

sehingga menghambat proses rekapitulasi manual sebagaimana yang diamanatkan UU. 7

tahun 2017 tentang pemilu.

 

4. Ada dualisme pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan, yakni apakah harus

disinkronkan dengan sirekap sehingga jika sirekap bermasalah harus dilakukan penundaan

atau dilakukan rekapitulasi manual secara berjenjang tanpa sinkronisasi dengan sirekap.

 

5. KPU dan Bawaslu (di daerah Jawa Barat) Belum menyimpan C hasil salinan dari seluruh TPS

yang ada di wilayahnya, sehingga potensial menimbulkan potensi kecurangan dan ketidakamanan dokumen yang masih tercecer di lapangan.

 

6. Cakupan unggahan C hasil pemilu oleh KPU yang masih sangat besar menimbulkan spekulasi

dan potensial disalahgunakan oleh para pihak dalam rekapitulasi di PPK yang sedang

berlangsung.

 

7. Dengan kondisi pada angka 5 dan 6, maka dinilai KPU gagal menjadikan dokumen C hasil

sebagai dokumen publik yang bisa diakses oleh semua pihak, sehingga potensial digunakan

untuk kecurangan oleh pihak-pihak tertentu termasuk penyelenggara pemilu.

 

8. Dari pantauan di lapangan, muncul isu yang pada intinya ada potensi kecurangan atau

pelanggaran pemilu terkait dengan manipulasi perolehan suara peserta pemilu, khususnya

dan tidak terbatas pada potensi perubahan suara antara caleg dalam satu partai dalam satu

daerah pemilihan (dapil) yang potensial melibatkan penyelenggara pemilu (pantauan di Kab

Subang, Purwakarta, Karawang dan bekasi).

 

Untuk itu, dengan memperhatikan temuan tersebut, KIPP Indonesia memandang dan menyerukan

 

1. KPU harus segera menuntaskan unggahan C hasil pemilu 2024 di laman KPU, agar dokumen

C hasil menjadi dokumen publik yang bisa diakses seluruh pemangku kepentingan.

 

2. KPU dan Bawaslu perlu memastikan bahwa seluruh dokumen C hasil pemilu 2024 sudah  berada di KPU dan Bawaslu, Kabupaten kota, untuk memastikan keamanan dan mengurangi

penyalahgunaan oleh pihak tertentu, termasuk penyelenggara pemilu.

 

3. Bawaslu perlu memastikan jajarannya di bawah tidak terlibat dalam tindak kecurangan

pemilu terkait dengan perubahan suara, khususnya dan tidak terbatas pada manipulasi suara

caleg satu partai dalam satu dapil

 

4. Bawaslu melakukan pengawasan khususnya terkait dengan potensi kecurangan Pemilu.dan tidak terbatas pada tahapan rekapitulasi di tingkat PPK saat ini, serta menindak pihak-pihak yang melakukan tidak kecurangan pemilu. (sir/wan)