Tanpa Sanksi, Disnaker Provinsi Jatim Hanya Beri Evaluasi ke PG Kebonagung

Jun 25, 2023 - 04:47
Tanpa Sanksi, Disnaker Provinsi Jatim Hanya Beri Evaluasi ke PG Kebonagung
NUSADAILY.COM - MALANG-Kasus kecelakaan kerja di PG Kebonagung Pakisaji, bukan sekali terjadi. Hampir setiap tahun kegiatan giling, ada korban jiwa dari pekerja. 
Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat beberapa kali peristiwa kecelakaan kerja di PG Kebon Agung terjadi. Peristiwa kecelakaan kerja yang ramai disorot publik yaitu pada tahun 2013 dan 2017.
Pada tahun 2013, empat pekerja tewas saat tengah membersihkan kerak gula pada palung tempat proses pengkristalan gula. Kemudian di 2017, seorang pekerja merenggang nyawa akibat sling baja yang digunakan untuk mengangkat spare part mesin penggiling sudah aus hingga tidak kuat menahan beban dua ton yang akhirnya menghantam korban.
Terbaru, kecelakaan kerja di Pabrik Gula Kebon Agung Kabupaten Malang merenggut nyawa salah satu tenaga kerja kontrak atau outsourcing bernama Muhamad Faruk (25) warga Kecamatan Pakisaji pada Senin (5/6/2023).
Peristiwa nahas tersebut dialami korban ketika membantu pekerjaan di bagian Pabrikasi. Korban sempat mendapatkan pertolongan pertama hingga dilarikan ke Rumah Sakit Wava Husada Kepanjen sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Namun Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, tidak memberi sanksi pada PG Kebonagung. Hanya melakukan evaluasi serta meminta PG Kebonagung berkomitmen melakukan evaluasi penyebab kecelakaan kerja supaya tidak terulang. 
"PG Kebonagung susah berkomitmen untuk melakukan evaluasi perbaikan. Sehingga nanti akan dilakukan lisensi untuk pekerja yang bekerja di lokasi bahaya," ucap Kasi Keselamatan Kerja Disnakertrans Provinsi Jatim, Hasan Mangale. 
Hasan mengatakan, bahwa kesalahan terkait laka kerja ada di pihak Disnaker Provinsi Jatim. Karena kurang melakukan pembinaan terhadap perusahaan, khususnya PG Kebonagung. 
"Selama ini dari Disnaker memang kurang melakukan pembinaan karena kurangnya personel. Sebab jumlah petugas Disnaker di Jawa Timur hanya 180 orang. Sementara jumlah perusahaan lebih 30 ribu," jelasnya. 
Disinggung soal sanksi, Hasan mengatakan bahwa sanksinya tipis. Yakni hanya tindak pidana ringan (Tipiring), dimana hukumannya hanya kurungan 3 bulan atau denda Rp 100 ribu. 
Hasan juga melanjutkan, bahwa sudah meminta PG Kebonagung memenuhi hak-hak dasar korban. Jika hak dasar sudah diberikan, maka menjadi suatu pertimbangan untuk tidak dilanjutkan kasus laka kerjanya. 
"Dan kemarin saya sudah menanyakan, katanya sudah diberikan sesuai ketentuan dan plus. Dan plus contohnya seperti memberi beasiswa pada keluarganya. Itu tidak tertulis dalam aturan, tetapi nanti saya akan minta kepastiannya secara tertulis," paparnya.(ap/wan)