Soal Perolehan Suara Pilpres Belum Update di Sirekap Sejak 22 Februari, Ini Penjelasan KPU

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan pihaknya terus berproses untuk melakukan koreksi terhadap konversi angka dari hasil pembacaan unggahan foto formulir C.Hasil Plano di TPS yang dipublikasikan dalam laman tersebut.

Feb 24, 2024 - 07:14
Soal Perolehan Suara Pilpres Belum Update di Sirekap Sejak 22 Februari, Ini Penjelasan KPU

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara soal laman pemilu2024.kpu.go.id yang tak kunjung menampilkan data terkini dalam hasil penghitungan suara Pilpres 2024.

Data penghitungan terkahir diperbarui pada 22 Februari 2024 pukul 23.00. Progres data yang ditampilkan adalah 619.579 dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) atau 75,26 persen.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan pihaknya terus berproses untuk melakukan koreksi terhadap konversi angka dari hasil pembacaan unggahan foto formulir C.Hasil Plano di TPS yang dipublikasikan dalam laman tersebut.

Hasyim menyebut proses publikasi berjalan secara bertahap berdasarkan perkembangan hasil koreksi yang dilakukan.

Kendati demikian, Hasyim menegaskan bahwa KPU senantiasa mengunggah foto formulir C.Hasil Plano yang ada di TPS pada laman tersebut.

Adapun Hasyim menekankan pada sinkronisasi data yang dilakukan.

"Kenapa enggak ditayangkan perkembangannya misalkan, ya karena masih ada yang belum sinkron. Maka bagi yang belum sinkron menunda dulu dan melanjutkan dengan yang sudah sinkron," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jumat (23/2).

Selain itu, Hasyim juga menjelaskan alasan pihaknya masih terus menayangkan data pada laman tersebut untuk memberikan akses informasi mengenai perkembangan hasil penghitungan suara.

Dengan adanya Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), maka hasil penghitungan suara dapat dipantau oleh publik maupun calon yang berkontestasi dalam Pemilu.

"Itu tujuan adanya Sirekap. Supaya kegiatan hasil pemungutan suara berupa hasil penghitungan suara itu transparan, siapapun bisa akses," kata dia.

Hasyim menyebut justru, kalau KPU tutup Sirekap ataupun tidak ada Sirekap, maka tidak ada orang yang dapat mengetahui situasi hasil penghitungan suara. Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan pun dinilai menjadi tak bisa terpantau. Sebab, hanya pihak-pihak tertentu yang memegang formulir C.Hasil Plano dari hasil penghitungan suara di tingkat TPS.

Dalam kesempatan itu, Hasyim juga mengungkap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pilpres 2024 di tingkat kecamatan telah mencapai 39,95 persen.

Perkembangan data tersebut itu mencatat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh total 7.277 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) hingga 23 Februari pukul 02.00 WIB.

"Untuk Pilpres, kecamatan telah selesai melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan berjumlah 2.905 kecamatan atau setara dengan 39,92 persen," jelas Hasyim.

Hasyim mengatakan PPK yang masih dalam proses pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara berjumlah 2.660 kecamatan atau setara 36,55 persen. Adapun yang belum melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara ada 1.712 kecamatan atau setara dengan 23,53 persen.

Lalu, terdapat 120 PPLN yang telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara atau 93,76 persen. Terdapat 4 PPLN atau setara 3,12 persen yang masih dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Terdapat pula 4 PPLN yang belum melakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara atau 3,12 persen.

Berdasarkan data terakhir yang ditampilkan KPU melalui laman pemilu2024.kpu.go.id, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tercatat unggul dari dua paslon lainnya.

Prabowo-Gibran mendapat 65.049.492 suara atau 58,89 persen. Disusul paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang meraih 26.581.455 suara atau 24,06 persen dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan perolehan 18.833.011 suara atau 17,05 persen.

Belakangan, Sirekap menjadi sorotan publik karena menampilkan perbedaan data perolehan suara yang dimuat dalam formulir C.Hasil Plano di tiap TPS dengan data yang diinput.

Banyaknya kesalahan data ini pun menimbulkan kecurigaan di publik, sehingga muncullah dorongan untuk audit Sirekap.(sir)