Enam Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini

"Rabu, 10 Mei 2023 agenda sidang untuk pembacaan putusan pukul 09.00-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Barat.

May 10, 2023 - 17:46
Enam Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Persidangan di PN Jakarta Barat.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Enam terdakwa kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (10/5) ini.

Mereka adalah AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir alias Daeng, dan Syamsul Maarif. Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjono.

"Rabu, 10 Mei 2023 agenda sidang untuk pembacaan putusan pukul 09.00-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Barat.

BACA JUGA : Teddy Minahasa Sebut Jaksa Tuna Empati: “Saya Diproses...

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut mereka dengan tuntutan yang berbeda-beda. Dody dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan Linda dengan pidana 18 tahun penjara.

Kemudian, Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara dan Daeng dituntut 11 tahun penjara.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum mereka untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA : Teddy Minahasa Bacakan Duplik Mengutip Ayat Alquran dan...

Tindak pidana itu turut melibatkan Teddy Minahasa. Jenderal bintang dua itu telah divonis pidana seumur hidup penjara.

Teddy dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Teddy divonis mati dalam kasus ini.(lal)