Sidak Gedung Literasi, Komisi A DPRD Magetan Sebut Konsultan Pengawas Tidak Kredibel

Oct 3, 2023 - 03:10
Sidak Gedung Literasi, Komisi A DPRD Magetan Sebut Konsultan Pengawas Tidak Kredibel
Foto : Wakil Ketua DPRD Magatan Suwarno dan Komisi A sidak Gedung Literasi, Senin (02/10/2023).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Hari ini, Wakil Ketua DPRD Magetan Suwarno, bersama komisi A mengelar operasi mendadak (Sidak) terhadap proyek pembangunan Gedung Literasi tahap III yang berada di Kelurahan/ Kecamatan Plaosan, Magetan, Senin (02/10/2023). Gedung yang semestinya selesai pada tanggal 27 bulan lalu itu ternyata masih berprogres 67 persen.

Tidak selesainya pekerjaan tepat waktu hingga harus memerlukan perpanjangan 50 hari kedepan tersebut membuat Suwarno tak hanya menyalahkan sepenuhnya kepada kontraktor CV Tumpu Harapan. Tetapi juga konsultan pengawas proyek yang dilakukan oleh CV Vertikal Tehknik. 

"Bukankah pengawas ini dibayar mahal atau tinggi. Jika pengawasnya profesional tentunya tidak begini. Tadi kami tanya soal bagaimana mengawasi dan peneguran terhadap progresnya saja bingung," terang Suwarno. 

Suwarno meminta agar jangan sampai kasus keterlambatan proyek pembangunan Gedung Literasi tersebut sampai jadi persoalan hukum di belakang hari. 

"Harapan kami benar benar dikerjakan sesuai prosedur, kemudian jangan sapai ada persoalan hukum pada kemudian hari. Karena yang bertanggung jawab tidak hanya kontraktor, tetapi konsultan pengawas juga," tegasnya.

Legislator Golkar itu juga menyoal turunnya kontrak hingga 20 persen dari nilai harga perkiraan sendiri (HPS). Menurut dinas seharusnya tidak fleksibel untuk dilaksanakan dengan nilai tawar segitu. Jika kontraktor ingin untung seharusnya nilai penawaranya maksimal 14 persen.

"Setelah selasai 50 hari perpanjangan waktu akan kami uji. Meski dengah konsekwensi denda berlaku saat ini," pungkasnya.

Sementara itu Rokmad Zainuddin, Kabid Cipta Karya DPUPR Magetan berdalih pemberian perpajangan waktu pengerjaan proyek Gedung Literasi tahap III hingga 50 hari kedepan karena kontraktor masih memiliki kesanggupan untuk menyelesaikan. 

"Pemborong juga punya hak ya untuk mendapat dan diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaannya. Berbeda jika merasa sudah tidak mampu atau menyerah bisa diberikan kepada pemenang kedua. Ini kontraktor mengaku masih sanggup untuk menyelesaikan dengan waktu selama 50 hari," kata Rohmad. 

Bila selama 50 hari tidak sanggup menyelesaikan, lanjutnya, baru akan kita lakukan pemutusan kontrak. 

"Tentang waktu ini kita berikan kesempatan pembuktian apakah Ia sanggup menyelesaikan pekerjaannya atau tidak. Saat atas keterlambatan juga telah diberlakukan denda 1 : 1000 dari nilai kontrak. Atau Rp2,4 juta perhari," pungkasnya. (*/nto).