Residivis Ini Kembali Berulah, Curi Motor Scoppy di Kasreman Ngawi

Jun 11, 2023 - 18:42
Residivis Ini Kembali Berulah, Curi Motor Scoppy di Kasreman Ngawi
Foto : Tersangka saat jalani pra rekontruksi pencurian motor di TKP.

NUSADAILY.COM - NGAWI - Tak jera meski berulang kali di bui, residivis kasus pencurian kembali ini kembali berulah melakukan pencurian sepeda motor milik salah satu perangkat desa Legokulon Kecamatan Kasreman Ngawi. Ia adalah ACS (34) warga Desa/Kecamatan Padas, Ngawi.



Dikatakan Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, jika kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terungkap dari laporan pemilik motor bernama Darmanto (50), perangkat desa Legokulon melaporkannya kepada polisi yang kehilangan motornya. Honda Scoopy AE 6298 MZ warna coklat hitam yang diparkirkan di teras samping rumahnya pada Kamis (01/06/2023) lalu.


Pemilik melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Polsubsektor Kasreman. Selanjutnya Kapolsubsektor Kasreman Ipda Harli Prabowo melakukan koordinasi dengan Opsnal Reskrim Polres Ngawi, dan bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan.


Akhirnya pada Jumat (09/06/2023) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan satu orang pelaku berinisial ACS als H bin M (34) beserta bersama barang buktinya.


Hasil pra rekonstruksi pada Jumat (09/06/2023) di TKP juga didapati jika pelaku ini merupakan seorang residivis tahun 2012 dengan kasus pencurian helm dan menjalani hukuman 6 bulan. Kemudian di tahun 2020 dengan kasus curanmor dan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan.


"Berhasil diamankan tersangka bersama barang buktinya, dan saat ini masih diperiksa oleh reskrim  Polres Ngawi setelah dilakukan pra rekonstruksi di TKP," imbuh Dwiasi.


Barang yang diamankan adalah Motor Honda Scoopy Coklat hitam, dua buah plat Kendaraan dengan nomor polisi AE 6298 MZ, 1set spion,  2  buah obeng (baru dibeli setelah melakukan pencurian), 2 kunci pas (baru dibeli setelah melakukan pencurian), 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah selimut warna merah, 1 buah helm merk INK warna merah muda.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (*/nto).