Polisi Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu di Kawasan Cipondoh Tangerang

Korban bersama warga pun melapor ke Polsek Cipondoh. Polisi yang saat itu sedang melaksanakan patroli mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.

May 22, 2023 - 21:25
Polisi Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu di Kawasan Cipondoh Tangerang
Pengedar Uang Palsu/ IST

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Polisi menangkap BRG (26), pelaku pengedar uang palsu di kawasan Cipondoh, Tangerang. Polisi turut mengamankan uang palsu senilai Rp 10.300.000.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan pelaku ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (20/5), di sebuah pasar malam kawasan Cipondoh. Pelaku menggunakan uang palsu untuk bermain permainan lempar gelang di pasar malam tersebut.

BACA JUGA : Mobil Pengedar Uang Palsu Terbalik Saat Dikejar Warga

"Pelaku sebelumnya diamankan warga dan pedagang yang menyadari uang yang dibayarkan pelaku dalam pecahan seratus ribu rupiah adalah palsu," kata Zain dalam keterangannya, Senin (22/5/2023)

Lebih lanjut, korban bersama warga pun melapor ke Polsek Cipondoh. Polisi yang saat itu sedang melaksanakan patroli mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.

"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp1,4 juta di saku pelaku. Petugas pun kemudian menginterogasi pelaku dan dari keterangannya masih menyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya," ungkap Zain.

Dari dalam kontrakan pelaku, polisi turut mengamankan uang palsu senilai Rp 8.900.000. Uang palsu itu disimpan dalam lemari pakaian dan boks uang.

"Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp 10.300.000,- dalam pecahan seratus ribu rupiah," terangnya.

Pelaku pun mengaku mendapatkan uang palsu melalui media sosial dengan pemesanan secara online. Pelaku pun tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar uang palsu tersebut.

Pelaku menjelaskan baru dua kali melakukan transaksi, dengan setiap pembelian Rp 10 juta uang palsu dirinya membayar Rp 3,5 juta. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ros)