Polda Sumut dan Polres Jajaran Ungkap Peredaran Narkoba, Salah Satunya Dikendalikan Narapidana

Sep 14, 2023 - 03:28
Polda Sumut dan Polres Jajaran Ungkap Peredaran Narkoba, Salah Satunya Dikendalikan Narapidana

NUSADAILY.COM - MEDAN - Polda Sumut bersama Polres jajaran terus memwujudkan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dituangkan dalam lima program prioritas. Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana.

 

Pengungkapan berlangsung pada Jumat, 8 September 2023 di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan tersangka RJ dan bersama barang bukti 2 butir ekstasi.

 

Dari hasil pemeriksaan tersangka RJ masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosan, Jalan Ekawarni, Medan Johor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hp, dan timbangan elektrik. 

 

Diketahui bahwa jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh SK seorang  narapidana dengan vonis seumur hidup. SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikat antara lain saudara RJ, I, A, V. 

 

Peran RJ menguasai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedang keuangan dikendalikan V dan I.

 

RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK aset yang telah disita adalah uang senilai Rp 1,015 miliar, mobil CRV tahun 2019, mobil Mitshubishi Lancer dan rumah.

 

Tidak mau ketinggalan, Polres Asahan juga berhasil menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia inisial  MU yang membawa 2 kg sabu untuk dibawa ke Madura. 

 

Sedangkan personil Polda Sumut bergerak bersama dengan Polres Langkat, Rabu, 13 September 2023 juga berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Aceh dengan tersangka inisial R penumpang travel. Tersangka R ditangkap dengan barang bukti sabu 4 kg yang akan dibawa ke Medan.

 

"Polres jajaran Polda Sumut dalam 1x24 jam telah berhasil mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta," sebut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut. (mar/wan)