Polda Metro Jaya Larang Adanya Konvoi Kendaraan Hingga Petasan Selama Bulan Ramadan

Larangan tersebut termaktub dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya bernomor Mak/01/III/2023 tertanggal 15 Maret 2023. Maklumat tersebut dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Mar 21, 2023 - 15:26
Polda Metro Jaya Larang Adanya Konvoi Kendaraan Hingga Petasan Selama Bulan Ramadan
Gedung Polda Metro Jaya / istimewa

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Konvoi kendaraan hingga penggunaan petasan selama bulan Ramadan dilarang oleh Polda Metro. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan damai.

Larangan tersebut termaktub dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya bernomor Mak/01/III/2023 tertanggal 15 Maret 2023. Maklumat tersebut dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam maklumatnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan beberapa poin yang dilarang selama Ramadan. Konvoi kendaraan hingga petasan dilarang selama Ramadan.

SOTR dan Petasan Dilarang

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta kegiatan konvoi berkedok sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan untuk dihentikan. Fadil memandang kegiatan tersebut lebih banyak memberikan dampak negatif.

BACA JUGA : Polisi Temukan 4 Kantong Bubuk Petasan Seberat 500 Gram

"Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road (SOTR) yang tindakannya banyak yang negatif saya minta supaya dihentikan," kata Fadil di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/3/2023).

Selain kegiatan konvoi, Fadil juga melarang warga menyalakan petasan karena dapat mengganggu kegiatan ibadah Ramadan.

"Main petasan juga demikian, dihentikan. Karena ganggu yang salat tarawih dan sebagainya.

Tempat Usaha Wajib Tutup Jam 12 Malam

Polda Metro Jaya mengimbau pengusaha hiburan malam menaati batas jam operasional selama Ramadan. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan polisi bersama Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama melakukan pengawasan.

"Kita menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan menaati jam buka dan tutup sesuai ketentuan Perda. Kami dari Polda akan bekerja sama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik," kata Fadil di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/3/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pengaturan jam operasional tersebut diatur melalui peraturan gubernur (Pergub). Selama Ramadan, operasional hiburan malam dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.

"Tadi sudah dijelaskan ada aturan Perda, nanti dari Disparekraf yang akan menjelaskan ya, diterapkan pada saat ini pukul 12 harus tutup," ujar Trunoyudo, dilansir dari detik.com

Maklumat Kapolda Metro

Maklumat Kapolda Metro Jaya itu bernomor Mak/01/III/2023 tertanggal 15 Maret 2023. Maklumat tersebut dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Ada beberapa poin larangan yang dimuat dalam maklumat Kapolda Metro Jaya, yakni:

a. Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 poin 7 'Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia').

b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api), dan

c. Berkumpul dan berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti:

- Balapan liar (UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar)
- Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/3). (ros)