Pengedar Sabu Sistem Ranjau di Magetan Diciduk Polisi di Stasiun Barat

Apr 3, 2024 - 13:10
Pengedar Sabu Sistem Ranjau di Magetan Diciduk Polisi di Stasiun Barat
PRS (23) ditangkap di Stasiun Barat saat mengambil sabu pesanannya dengan sistem ranjau. Nusadaily/ Riyanto

NUSADAILY.COM| MAGETAN| - Satresnarkoba Polres Magetan tangkap seorang pemuda pengedar sabu berinisial APS (23) pada Selasa (19/03/2024) malam.

Diterangkan Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo, jika tersangka ditangkap di Jalan Masuk Stasiun Magetan, Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. 

"Saat digeledah, ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,35 gram, 1 bungkus rokok, 1 handphone Oppo A18, dan 1 unit sepeda motor Honda Genio," kata Kompol Kuncahyo Rabu (03/04/2024).

Menurutnya, modus yang digunakan terbilang unik, yaitu dengan sistem ranjau. Tersangka memesan sabu dari seseorang yang tidak diketahuinya, setelah ditranfer kemudian mengambil sabu di lokasi tertentu.

"Pembeli kemudian mengambil sabu di lokasi tersebut tanpa bertemu langsung dengan tersangka," terangnya.

Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah Magetan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahundan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (nto).