Penerimaan DBHCHT Kabupaten Magetan 2024 Susut, Tinggal Rp27,7 M

Jan 22, 2024 - 12:54
Penerimaan DBHCHT Kabupaten Magetan 2024 Susut, Tinggal Rp27,7 M
Petani memanen daun tembakau di Desa Krajan Kecamatan Parang Kabupaten Magetan. Nusadaily/ Riyanto.

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Magetan tahun 2024 susut. Bila sebelumnya sebesar Rp33 miliar tahun ini tinggal Rp27,7 miliar.

Kepala Badan Pengelolakan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan Yayuk Sri Rahayu mengaku tidak tahu persis penyebab turunnya penerimaan DBHCHT tahun ini. 

"Tahun lalu Rp33 miliar yang kita terima. Tahun ini susut tinggal Rp27,7 miliar ya. Penyebab turunnya kami tidak tahu pasti, kebijakan dan wewenang dari pemerintah pusat itu," terang mantan Kadinsos tersebut, Senin (22/01/2024).

Lebih lanjut ditanyakan OPD mana saja nanti yang akan memanfaatkan DBHCHT tersebut, Yayuk menyebut tidak jauh berbeda dari tahun lalu. 

"Kurang lebih sama dari tahun lalu OPD yang memanfaatkannya. Namun untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan kepada Bapeda ya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dana jumbo pajak tembakau tahun 2024 di kabupaten Magetan dikelola oleh 5 OPD. Yakni, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Dinas kesehatan, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP), Dinas Sosial dan terakhir Dinas Tenaga Kerja.

Dengan rincian, sektor kesehatan mendapatkan alokasi sebesar 40 persen. Kesejahteraan masyarakat mendapat alokasikan 50 persen. 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri dan 30 persen untuk pemberian bantuan, sedangkan untuk penegakan hukum mendapatkan alokasi 10 persen. (nto).