Warga Mojokerto Cabut 50 Pohon dan Bawa Kabur Umbi Singkong

Di sekitar lokasi, ditemukan sepeda motor Yamaha Mio nopol S 3022 RH warna putih yang diduga milik pelaku. Aksi tersebut berhasil terungkap setelah petugas dari Unit Reskrim Polsek Puri melakukan penyelidikan. Pelaku tidak lain adalah Joko Sutrino (35).

Jan 21, 2023 - 17:54
Warga Mojokerto Cabut 50 Pohon dan Bawa Kabur Umbi Singkong
Ditangkap Polisi Warga Mojokerto Cabut 50 Pohon dan Bawa Kabur Umbi Singkong

NUSADAILY.COM – MOJOKERTO – Lahan milik petani di Kabupaten Mojokerto disatroni maling. Pencurian tanaman singkong terjadi di lahan sawah yang disewa Syifudin (47) di Dusun Sarirejo, Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri. Sebanyak 50 pohon singkong dicabut dan diambil umbinya oleh pelaku.

Pencurian singkong tersebut diketahui korban padaJumat (20/1/2023) sekira pukul 04.45 WIB. Warga Dusun Ngrambut, Desa Padangasri, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini mendapati tanaman singkong miliknya rusak. Ada sebanyak 50 pohon pisang dicabut, sementara umbinya raib.

BACA JUGA : Simak Rekayasa Lalu Lintas, Balap Sepeda Piala Wali Kota...

Di sekitar lokasi, ditemukan sepeda motor Yamaha Mio nopol S 3022 RH warna putih yang diduga milik pelaku. Aksi tersebut berhasil terungkap setelah petugas dari Unit Reskrim Polsek Puri melakukan penyelidikan. Pelaku tidak lain adalah Joko Sutrino (35).

 “Pelaku merupakan warga Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo. Korban beraksi sekira pukul 02.00 WIB di lahan milik korban, pelaku mencabut 50 pohon singkong dan mengambil umbinya. Umbi singkong tersebut dimasukkan ke dalam karung dan kaos,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Puri, Iptu Suparno, Sabtu (21/1/2023).

BACA JUGA ; Pemkab Mojokerto Janji Beri Trauma Healing Siswi TK Korban...

Hasil curian tersebut diangkut menggunakan sepeda motor Yamaha Mio nopol S 3022 RH warna putih. Sepeda motor tersebut ditemukan warga di sekitar lokasi yang ditinggalkan pelaku. Sementara di sekitar lokasi juga ditemukan barang bukti yakni satu pisau dapur dan dua karung warna biru dan merah isi singkong.

“Dari barang bukti tersebut, pelaku berhasil diamankan. Barang bukti dan pelaku diamankan ke Mapolsek Puri. Dengan kejadian tersebut, pelaku mengalami kerugian sebesar Rp400 ribu. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian,” jelasnya.(ris)