Pencemar dan Perusak  Nama Baik Notaris Rexi Sura Mahardika Minta Maaf

Notaris Rexi Sura Mahardika, selama 8 tahun bekerja dibayangi tuduhan dan fitnahan. Kini, dia bernapas lega. Nama baiknya yang dicemarkan warga Sidoarjo, bernama Endang, berakhir.

Feb 17, 2024 - 06:09
Pencemar dan Perusak  Nama Baik Notaris Rexi Sura Mahardika Minta Maaf
Endah Sulistyowati, SE, di kantor notaris Jalan Taman Gayungsari Timur MGN 4, RT 3, RW 6, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya meminta maaf Rexi Sura Mahardika, SH, MKn, dan meminta maaf.

NUSADAILY.COM - SURABAYA - Notaris Rexi Sura Mahardika, selama 8 tahun bekerja dibayangi tuduhan dan fitnahan. Kini, dia bernapas lega. Nama baiknya yang dicemarkan warga Sidoarjo, bernama Endang, berakhir.

 

Baru-baru ini, Senin, pekan lalu, Endah Sulistyowati, pelapor yang menuduhnya memalsukan akta otentik datang ke kantornya dan meminta maaf. Dia sekaligus mencabut laporannya di Polda Jatim.

 

Endah warga asal Kedungturi Permai C-10, RT 36 RW 11, Kelurahan Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo ini bikin pengakuan mengejutkan.

 

Dia kala itu merasa telah dibohongi pengacaranya dan tidak tahunya diadu domba dengan notaris Rexi Sura Mahardika.

 

Kala itu, dia terbakar emosi dan menyerang notaris Rexi Sura Mahardika, yang berkantor di Jalan Taman Gayungsari Timur MGN 4, RT 3, RW 6, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, ini lima tahun lalu menggunakan sejumlah media online antara lain, berinisial Bj, Li, Pp, dan Dn.

 

Endah selain mencabut laporannya di Polda Jatim, juga membuat surat permintaan maaf kepada Rexi Sura Mahardika, secara tertulis bermaterai.

 

"Pada hari ini saya datang dan meminta maaf kepada Notaris Rexi Sura Mahardika, dan Ikatan Notaris Indonesia atas pemberitaan negatif tudingan konspirasi dengan pihak Agus Muyono Hadijanto," ujarnya.

 

Endah di hadapan sejumlah media dan saksi, juga tegas mencabut seluruh tuduhan dan tudingan yang menyerang Notaris Rexi Sura Mahardika.

 

"Mengenai urusan saya dengan Agus Muyono Hadijanto tidak ada kaitan dengan Notaris Rexi Sura Mahardika," tambahnya.

 

Dia juga mengakui telah menandatangani akta perjanjian ikatan jual beli dan kuasa jual dengan pembeli Agus Muyono Hadijanto.

 

"Untuk itu, sejumlah berita online yang telah memberitakan omongan saya terdahulu tentang notaris Rexi Sura Mahardika, mohon agar dihapus atau diturunkan," tegasnya lagi.

 

Dalam kasus ini, Notaris Rexi Sura Mahardika, akhirnya resmi mencabut laporan polisi terhadap Endah S, di Polrestabes Kota Surabaya,

 

Laporan Polis nomor STTLP/B/775/X/2017/JATIM/RESTABES SBY, tanggal 23 Oktober 2017 terkait  perkara dugaan pencemaran nama baik, sesuai pasal 311 KUHP.

 

Menurut Rexi Sura Mahardika, selaku pejabat PPAT, dia diminta klien membuat akta perjanjian ikatan jual beli dan kuasa menjual nomor 20 tanggal 16 April 2015. Ditambah perjanjian pengosongan rumah nomor 19, tanggal 16 April 2015, yang ditandatangani oleh Endah Sulistyowati dan Agus Mulyono Hadijanto.

 

"Karena telah memohon maaf, maka laporan polisi ke Endah S, saya cabut," ujarnya.

 

Sebaliknya, Endah S, warga yang beralamat di Kedungturi Permai C 10, RT 36, RW 11, Kelurahan Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, ini juga mencabut semua keterangan dalam Laporan Polisi nomor LPB/309/III/RES.1.11/2017/UM/JATIM, tanggal 10 Maret 2017, yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagai mata pencarian dan membuat keterangan atau surat palsu sesuai pasal 378, pasal 379 (a), pasal 263 dan atau pasal 266 KUHP.

 

"Dan saya tidak akan mempermasalahkan lagi kepada pihak terlapor sebab gugatan perdata yang saya (Penggugat) ajukan kepada terlapor (Tergugat) sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Perkara Perdata nomor 81/PDT.G/2018/PN.Sda tanggal 13 Maret 2018 dengan hasil gugatan perdata saya ditolak.

 

Terhadap amar putusan perkara perdata nomor 442/PDT/2018/PT SBY tanggal 5 September 2018 banding menguatkan putusan PN Sidoarjo, perkara perdata nomor 81/PDT.G/2018/PN.Sda tanggal 13 Maret 2018.

 

Sehingga laporan polisi nomor LPB/309/111/RES 1 11/2017/ UM/Jatim, tanggal 10 Maret 2017 atas nama pelapor Endah S, di Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim dinyatakan selesai.

 

"Saya tidak akan menuntut perkara ini di kemudian hari," pungkas Endah.(*)