Pemprov DKI Jakarta Kembali Berlakukan Ganjil-Genap Usai Libur Lebaran

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota setelah libur lebaran selesai hari ini, Selasa (2/5/2023).

May 2, 2023 - 19:24
Pemprov DKI Jakarta Kembali Berlakukan Ganjil-Genap Usai Libur Lebaran
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota setelah libur lebaran selesai hari ini, Selasa (2/5/2023).

"Hari ini kebijakan ganjil-genap di Jakarta berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi.

Syafrin menambahkan bahwa kebijakan ganjil-genap berlaku di seluruh ruas jalan yang telah ditentukan

"Seluruh ruas jalan yang diterapkan Ganjil Genap," ujarnya.

Sebagai informasi, jadwal kebijakan tidak berubah, yaitu dilaksanakan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Perlu diingat, pelanggar aturan ganjil genap bakal dikenakan tilang sebesar Rp 500.000.

Berikut 25 ruas jalan penerapan ganjil-genap di Jakarta, yaitu:

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kyai Caringin

- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Stasiun Senen

- Jalan Gunung Sahari

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

- Jalan Fatmawati

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan MT Haryono

- Jalan D.I Pandjaitan

- Jalan Jenderal Ahmad Yani

- Jalan Pramuka

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Jenderal S Parman

(roi)