Pemkab Magetan Ajak Masyarakat Sukomoro Laporkan Peredaran Rokok Ilegal

Jul 30, 2023 - 05:26
Pemkab Magetan Ajak Masyarakat Sukomoro Laporkan Peredaran Rokok Ilegal
Foto: Sosialisasi gempur rokok ilegal oleh Satpol PP dan Damkar Magetan menggandeng Kejaksaan Negeri Magetan, Polres Magetan, dan Bea Cukai Madiun, di Lapangan Desa Kembangan, Sukomoro, Magetan, Jawa Timur, Sabtu (29/07/2023)

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Satpol PP dan Damkar menggandeng Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan dan Polres Magetan dalam mensosialisasikan pencegahan peredaran rokok ilegal. Kali ini sosialisasi diadakan di Lapangan Desa Kembangan Kecamatan Sukomoro, Magetan, Sabtu (29/07/2023) 

Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh  Sekda Magetan Hergunadi. Hergunadi meminta partisipasi aktif dari masyarakat dalam pencegahan rokok ilegal di masyarakat. Karena hasil dana cukai tembakau dari rakyat akan kembalikan untuk rakyat, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Magetan digunakan untuk pembangunan rumah sakit.

"Jangan beli rokok ilegal, karena rokok ilegal tidak membayar pajak dan merugikan negara. Dari pajak rokok yang diterima, kami wujudkan rumah sakit untuk pelayanan kesehatan masyarakat Magetan," terang Hergunadi.

Sementara itu narasumber dari Polres Magetan Iptu Dedi Norawan mengungkapkan jika masyarakat harus tahu ciri-ciri rokok ilegal. Jika tahu jika itu adalah rokok ilegal maka masyarakat agar tidak membeli, sekaligus harus segera melaporkannya pada Satpol PP dan Damkar Magetan atau Polres Magetan. 

"Ciri ciri rokok ilegal yang wajib diketahui yaitu Polos Palsu Bekas Bukan untuk peruntukannya atau disingkat P2BB. Polos artinya rokok tidak memakai pita cukai, jika rokok tanpa pita cukai jelas palsu. Kemudian rokok yang memakai pita cukai bekas dan pita cukai bukan peruntukannya," kata Dedi. 

Diketahui, setidaknya ada empat jenis rokok ilegal. Pertama, yakni rokok polos atau tidak ada pita cukai sama sekali. Kedua, rokok dengan pita cukai palsu hanya berupa cetakan biasa tanpa hologram atau bukan dari kantor Bea Cukai. Ketiga, rokok dengan menggunakan pita cukai bekas. 

Terakhir, rokok dengan pita cukai yang berbeda penggunaannya. Ada klasifikasi tersendiri untuk pabrik rokok. Bagi perusahaan kecil dan besar, memiliki pajak yang berbeda. Jika, ada perbedaan maka, dipastikan rokok yang ditawarkan adalah rokok ilegal. Petugas  mengingatkan warga masyarakat baik pedagang maupun konsumen agar bisa membedakan. 

"Sanksi hukum tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar," kata Dedi. (*/nto).