Pelaku Balap Liar di Magetan Kembali Diamankan Polisi, Uang Taruhannya Sampai Rp2 Juta

Apr 7, 2023 - 19:58
Pelaku Balap Liar di Magetan Kembali Diamankan Polisi, Uang Taruhannya Sampai Rp2 Juta
Foto : Satu kendaraan dab dua pelaku balap liar di ring road Sidorejo Magetan berhasil diamankan Satlantas polres Magetan, Kamis (06/04/2023).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Satlantas Polres Magetan kembali mengamankan dua orang pelaku balap liar dan satu kendaraan bermotor yang akan digunakan untuk balap liar di Ring Road Sidorejo atau tepatnya Desa Sidokerto Kecamatan Sidorejo Kabupaten Magetan pada Kamis (06/04/2023) dini hari.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Magetan, Ipda Agnes Tri Ananta membenarkan peristiwa tersebut. Anggotanya saat itu melaksanakan patroli rutin menjelang saur dan mengamankannya.

"Iya betul, satu motor dan dua orang pelaku balap liar telah kami amankan. Peristiwanya bermula dari waktu itu anggota melaksanakan patroli rutin menjelang saur untuk mencegah 3C dan balap liar. Anggota kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan balap.liar di Sidorejo," kata Agnes saat dikonfirmasi nusadaily.com, Jumat (07/04/2023)

Mendapati informasi itu, lanjutnya, anggota kami mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan sebuah sepeda motor  yang di gunakan untuk balap liar. 

"Usai berhasil kita amankan motor yang akan digunakan untuk balapan tersebut kami serahkan ke Unit Gakkum untuk di proses lebih lanjut ya," jelasnya.

Soal adanya uang taruhan sebesar Rp2 juta, Agnes tidak menampiknya. Ia menyebut informasi awal seperti itu. Untuk lebih jelasnya Ia meminta untuk mengkonfirmasi ke Kanit Gakkum Satlantas Polres Magetan.

Unit Turjawali Satlantas Polres Magetan sebelumnya pada hari Sabtu (25/03/2023) lalu juga mengamankan 5 orang pemuda, satu kendaraan untuk balapan, satu unit pikap yang digunakan untuk mengangkut motor balap di tempat yang sama.

Mereka adalah R-F (19) warga  Kelurahan/Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun yang merupakan pengemudi mobil pikap AE 9195 BD sekaligus penanggung jawab sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor. 

Kemudian A-T-S (19) warga Kelurahan Nglames Kecamatan/Kabupaten  Madiun, A-W (24) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun. D-S  (23) warga Desa Metesih Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, dan Y-S (27) warga Kelurahan Ngegong Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.

Keterangan Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo saat itu, peristiwa pengagalan aksi balap liar tersebut oleh petugas bermula dari informasi warga adanya sekelompok pemuda Magetan dan Madiun  yang hendak mengelar balapan.

Pada saat ditindaklanjuti ke TKP sekelompok pemuda asal Magetan berhasil kabur, hanya 5 pemuda asal Madiun yang berhasil diamankan. Dalam balap liar mereka bertaruh uang Rp500 ribu. Ada praktik taruhannya juga. Mengenai lawannya yang berhasil kabur sedang dilidik.

Selang sepekan, peristiwa balap liar dengan taruhan uang lebih tinggi yaitu sebesar Rp2 juta kembali terulang. Namun berhasil digagalkan oleh petugas berkat laporan dari masyarakat yang terganggu adanya aktivitas mereka. 

Dalam peristiwa ini, polisi kembali menegaskan kepada anak muda agar tidak melakukan balap liar karena dapat menganggu ketentraman dan membahayakan penguna jalan lainya. Terlebih saat bulan ramadan. Agar selalu menjaga kamtibmas, bila tidak akan ditindak tegas. (*/nto).