Pabrik Petasan di Ngawi Digrebek Polisi

Apr 10, 2024 - 08:52
Pabrik Petasan di Ngawi Digrebek Polisi
Ratusan petasan berbagai ukuran siap untuk diledakkan pada malam takbiran kemaren di Ngawi digrebek polisi

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Satreskrim Polres Ngawi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi petasan di Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, pada Senin (08//04/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. 

Tampak dalam rekaman vidio amatir pengrebekan tersebut, petugas menemukan ratusan petasan berbagai ukuran, mulai dari yang besar dengan panjang 98 cm dan diameter 37 cm, hingga yang kecil dengan panjang 29 cm dan diameter 10 cm.

Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan 7 orang warga setempat yang diduga sebagai pemilik dan pembuat petasan, 3 di antaranya masih anak-anak.

Kapolres Ngawi AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi terkait pengrebekan tersebut membenarkan. Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan untuk mengantisipasi bahaya petasan di malam takbiran.

"Benar, anggota kami mengamankan 7 orang pembuat sekaligus pemilik petasan dan ratusan petasan berbagai ukuran dari lokasi. Pengakuan mereka petasan tersebut akan diledakkan pada malam takbiran ini," kata Argo, Selasa (09/04/2014).

Para pelaku ini, lanjut Argo, mendapatkan bahan petasan dengan membelinya secara online.

"Saat ini, ke-7 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh petugas. Mereka terancam Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Ratusan barang bukti petasan berbagai ukuran siap ledak dan bubuk misiu bahan pembuatan petasan berhasil diamankan dari lokasi.

"Selain barang bukti di atas turut diamankan 7 orang warga setempat, 3 di antaranya anak-anak," imbuhnya.

Para pembuat petasan ini diancam UU Darurat RI nomer 12 tahun 1951, ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara.

"Petasan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Produksi, penjualan, dan penggunaan petasan ilegal dilarang, untuk itu kami himbau masyarakat tidak bermain petasan," pungkasnya. (nto).