Modal Miras, Lelaki 21 Tahun Setubuhi Anak SMP

Jun 2, 2023 - 00:45
Modal Miras, Lelaki 21 Tahun Setubuhi Anak SMP

 

NUSADAILY.COM – SIDOARJO - Dicekoki miras, seorang pelajar MTs (setingkat SMP) di Sidoarjo disetubuhi seorang pria berusia 21 tahun. Peristiwa ini dilaporkan keluarga korban ke Mapolresta Sidoarjo, 22 Mei 2023 lalu. Kini R sudah ditangkap dan dijebloskan ruang tahanan Mapolresta Sidoarjo.

 

Hasil interogasi, pelaku R(21) mengajak korban ke semak-semak sekitar tempat pembuangan sampah di Waru Sidoarjo. Korban, sebut saja Melati (15) pamit kepada ibu korban untuk kerja kelompok bersama temannya Minggu, 21 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Orangtua sempat khawatir karena anak perempuannya tak kunjung pulang. Orang tua itu kemudia  menghubungi lewat telepon korban, dan ternyata tidak mendapat balasan.

 

Pukul 19.30 WIB, orangtua korban mendatangi rumah tersangka R Waru dan menanyakan keberadaan korban. Orang tua korban juga meminta tolong R menjemput serta mencari tahu keberadaan Melati.  Pelaku menginformasikan kepada ibu korban bahwa keberadaan Melati di turunkan di salah satu swalayan oleh temannya. Melati kemudian pulang dalam keadaan mabuk miras setengah sadar.

 

Dari hasil laporan korban, dia bercerita bahwa dia diajak pelaku minum minuman keras. Dia juga mengaku diajak bersetubuh oleh pelaku R di sekitar semak-semak dekat pembuangan sampah sebelum diantar.

 

Dan hasil interogasi, pelaku R mengakui dirinya melakukan tindak asusila tersebut hanya satu kali. Motifnya karena Pelaku memiliki dorongan nafsu birahi. “Iya pak, saya bawa dia ke semak-semak deket tempat pembuangan sampah setelah saya cekokin miras. Saya menunggu dia benar-benar mabuk, lalu saya setubuhi,”ujar R.

 

Tersangka R dijerat pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun2016 tentang perubahan kedua atas UU. No.23 tahun 2023 tentang perlindungan anak dan ancaman 5 tahun penjara paling singkat serta 15 tahun paling lama. (bta/wan)