Menelisik Sosok X, Y, Z yang Diduga Terima Uang Korupsi BTS Kominfo

Maqdir menyebut sosok X, Y dan Z diduga menerima aliran dana terkait kasus BTS 4G dari Irwan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Maqdir menjelaskan kekeliruan jaksa penuntut umum dalam memperhitungkan keuntungan yang diterima oleh Irwan.

Jul 13, 2023 - 17:48
Menelisik Sosok X, Y, Z yang Diduga Terima Uang Korupsi BTS Kominfo

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Sosok X, Y dan Z muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irwan Hermawan. Sosok itu diduga menerima aliran uang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail ketika membacakan nota keberatan atau eksepsi kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Maqdir menyebut sosok X, Y dan Z diduga menerima aliran dana terkait kasus BTS 4G dari Irwan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Maqdir menjelaskan kekeliruan jaksa penuntut umum dalam memperhitungkan keuntungan yang diterima oleh Irwan.

Adapun dalam surat dakwaan, Irwan disebut menerima uang sebesar Rp119 miliar terkait kasus BTS 4G. Maqdir menilai uang ratusan miliar tersebut tidak dinikmati Irwan seorang diri melainkan telah dibagikan kepada sejumlah pihak.

Di antaranya kepada Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate senilai Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022 (total Rp10 miliar) dan uang Rp4 miliar lainnya; Elvano Hatorangan senilai Rp2,4 miliar.

Lalu, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif senilai Sin$200.000; Feriandi Mirza senilai Rp300 juta; hingga biaya fasilitas perjalanan dinas luar negeri Johnny G. Plate.

"Selain diberikan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas, juga diberikan kepada pihak-pihak tertentu (X, Y dan Z vide BAP terdakwa tanggal 15 Mei 2023) dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo," kata Maqdir.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut usai persidangan, Maqdir mengaku tidak mengetahui secara pasti sosok X, Y dan Z itu.

"Terus terang saya hanya bisa mengatakan seperti itu," ujar Maqdir.

Kendati demikian, Maqdir mengungkap di antara sosok X, Y dan Z mempunyai keterkaitan dengan uang Rp27 miliar yang telah ia terima dari pihak swasta. Uang itu juga bakal diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7).

"Mestinya ada korelasinya, cuma yang mana saya kira itu tugasnya penyidik atau penyelidik di Kejaksaan Agung untuk memeriksanya," jelas dia.

Irwan didakwa merugikan keuangan negara Rp8 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun Irwan disebut telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar.

Tindak pidana ini dilakukan Irwan bersama-sama dengan Mantan Menkominfo Johnny G. Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Selain itu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Maqdir Ismail Singgung Hajat Politik di Sidang Kasus BTS

Sebelumnya, Maqdir Ismail, menyinggung hajat politik dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Maqdir mengatakan Galumbang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di awal tahun 2023 setelah terjadi liku yang dikaitkan dengan politik.

"Bagi kita, sungguh akan menjadi malapetaka kalau perkara yang ditimbulkan karena adanya hajat politik yang segera tiba, meskipun kami percaya bahwa jika ada yang mengenai perkara ini bersinggungan dengan politik, tentu itu tidak bisa kita cegah di tengah informasi yang terbuka ini," kata Maqdir saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Kendati demikian Maqdir meyakini kasus BTS 4G tidak secara langsung dikaitkan dengan politik, meskipun salah satu terdakwa dalam perkara ini merupakan orang politik yakni Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

"Namun, bagi kami, terutama klien kami dalam perkara ini, tidak ada hubungannya dengan politik," imbuhnya.

Maqdir memandang surat dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak cermat, tepat dan jelas sehingga harus dibatalkan demi hukum. Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan untuk seluruhnya.

"Menyatakan perkara pidana nomor: 63/pid.sus/TPK 2023/pn jkt.pst tidak dapat diperiksa lebih lanjut," ucap Maqdir.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan atau mengeluarkan terdakwa Galumbang Simanjuntak dari Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seketika setelah putusan diucapkan," tandasnya.

Menurut Maqdir, pasal-pasal yang didalilkan dalam surat dakwaan yakni mengenai kerugian keuangan negara tidak tepat. Kejadian korupsi yang didakwakan, terang dia, lebih cocok menjadi tindakan pemerasan atau pengancaman oleh pejabat atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan penyuapan.

Kendati demikian, ia berpendapat seharusnya kasus BTS 4G diselesaikan terlebih dahulu secara perdata atau setidak-tidaknya diselesaikan melalui menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Kami memandang bahwa terdapat alasan yang sangat legitimate bagi kami untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi seperti yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP," katanya.

Galumbang diproses hukum Kejagung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Dia didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.

Dalam TPPU ini, Galumbang disebut melakukannya bersama-sama dengan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Galumbang diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Mantan Menkominfo sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Johnny G. Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Dalam dakwaan sebelumnya jaksa menyebut uang-uang yang ditempatkan dalam perusahaan kemudian ditransfer ke perusahaan lainnya kemudian ditarik tunai dari kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dan kawan-kawan.

Hal itu disebut jaksa sebagai perbuatan menempatkan, menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya pada BAKTI Kominfo.

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(han)