KPK Sita Sejumlah Dokumen Keuangan Usai Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel

Rumah pribadi Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Ina Kartika Sari digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi

Nov 26, 2022 - 17:21

NUSADAILY.COM – JAKARTA - KPK menyita sejumlah dokumen keuangan pelaksanaan anggaran di Pemprov Sulsel pasca menggeledah rumah pribadi Ketua DPRD Andi Ina Kartika Sari kemarin. KPK menyebut rumah Ketua DPRD Sulsel itu digeledah terkait kasus suap laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

"Rabu (2/11) Tim Penyidik KPK telah selesai menggeledah kediaman pribadi yang berada di jalan Pelita Raya Kecamatan Rappocini Kota Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (3/11/20222).

"Dalam kegiatan tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen keuangan untuk pelaksanaan anggaran di Pemprov Sulsel," tambah Ali.

BACA JUGA : Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron Jadi Tersangka KPK, Simak Profilnya!

Ali menjelaskan, dokumen tersebut bakal disita penyidik. Kemudian, KPK bakal menganalisis temuan itu untuk selanjutnya melengkapi berkas perkara.

"Analisis dan penyitaan atas bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara ini," tutup Ali.

Dilansir dari detikSulsel, Rumah pribadi Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Ina Kartika Sari digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel. Andi Ina mengaku menghargai mekanisme hukum yang dijalankan KPK.

"Memang benar pagi tadi telah dilakukan penggeledahan oleh KPK di rumah pribadi saya," ungkap Andi Ina seperti dilansir dari detikSulsel, Rabu (2/11/2022).

BACA JUGA : KPK Panggil Lukas Enembe Hari Ini Meski Ngotot Absen

Penggeladahan oleh tim penyidik KPK itu berlangsung di kediaman Andi Ina yang terletak di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Rabu (2/11).

"Kita menghargai dan mengikuti bagaimana mekanismenya, karena itu adalah bagian dari prosedur yang telah ditentukan KPK," imbuhnya.

Andi Ina mengaku saat penggeledahan dia sedang tidak berada di rumah. Dia juga tidak mengetahui apakah ada barang-barangnya yang turut diamankan oleh KPK.

"Saya tidak tahu (soal barang yang diamankan), karena saya tidak di rumah," papar Andi Ina.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penggeledahan rumah pribadi pimpinan DPRD Sulsel tersebut. Lokasinya berada di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Rabu (2/11/2022) hari ini.

"Hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di salah satu kediaman pribadi (milik Andi Ina) yang berada di Jalan Pelita Raya Kecamatan Rappocini Kota Makassar," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima wartawan, Rabu (2/11).

Namun Ali Fikri belum merinci apa hasil penggeledahan. Saat dikonfirmasi, Ali Fikri mengatakan penggeledahan masih berlangsung.

"Perkembangannya akan kami informasikan nanti," katanya.

Pengembangan Kasus Nurdin Abdullah

Adapun perkara ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga para tersangka di kasus pengembangan ini menerima suap senilai Rp 2,8 miliar.

Adapun tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah:

Sebagai pemberi:
- Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebagai penerima:
- Andy Sonny selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel;
- Yohanes Binur Haryanto Manik selaku Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel;
- Wahid Ikhsan Wahyudin selaku mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; dan
- Gilang Gumilar selaku Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

Akibat perbuatannya, keempat pegawai BPK itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Edy sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ros)