Mengaku Pernah Ke Pabrik Sabu di Taiwan, Kuasa Hukum Teddy Sebut Linda Alihkan Perhatian

Atas keterangan tersebut, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menganggap jika pernyataan itu, untuk mengalihkan perhatian. Menurut Hotman apa yang dikatakan terdakwa Anita merupakan alibi untuk mencari perhatian.

Mar 17, 2023 - 02:19
Mengaku Pernah Ke Pabrik Sabu di Taiwan, Kuasa Hukum Teddy Sebut Linda Alihkan Perhatian
Kuasa Hukum Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea. Foto : Ist.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran Narkotika Linda Pujiastuti alias Anita  mengatakan jika dirinya bersama Teddy Minahasa sempat mengunjungi pabrik sabu sabu di Taiwan.Pernyataan itu disampaikan dalam.sidang lanjutan penyalahgunaan Narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 15 Maret 2023 kemarin. 

Atas keterangan tersebut, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menganggap jika pernyataan itu, untuk mengalihkan perhatian. Menurut Hotman apa yang dikatakan terdakwa Anita merupakan alibi untuk mencari perhatian. 

"Itu alibi dia. Dia mengalihkan, berarti dia tahu apa pun omongan dia. Dia akan percaya karena ini kan seorang jenderal,” kata Hotman saat di konfirmasi Kamis (16/3/2023). 

Hotman menambahkan, sesuai keterangan dari kliennya Linda bukanlah informan kepolisian.Namun perempuan itu adalah pelaku jual beli barang haram jenis sabu. 

"Omongan) berubah-ubah. Ingat nggak waktu sidang Teddy Minahasa, katanya dia (Linda) informan polisi, oke kalau dia informan polisi, kau (Linda) yang jual sabu ke Kapolsek kan, Pak Ranto dia, dan dia dapat komisi Rp 60 juta. Berarti dia bukan cepu, tetapi pelaku jual beli narkoba,” jelasnya

Ia juga menyayangkan apa yang diterangkan Linda dalam persidangan. Hotman menilai jika Linda sepertinya sedang menggiring opini seakan menjadi korban dalam kasus Hotman pun menyayangkan keterangan Linda yang seperti menggiring opini bahwa dirinya korban Teddy Minahasa dalam kasus ini.

"Sekarang apa pun yang dia ucapkan agar seolah korban Teddy Minahasa. Bagaimana bisa korban, Rp 60 juta saja diamankan, apalagi yang 2 ton Laut China Selatan,” kata Hotman. 

Sehingga ia beranggapan jika Linda dengan sengaja berperan mengalihkan perhatian ke laut Cina Selatan. Sementara disaat yang sama  andar sabun lainnya diarahkan ke jalur lain agar tidak ditangkap oleh Teddy. 

“Jangan-jangan pura-pura dibawa Teddy Minahasa lewat Laut China Selatan, tapi saya (Linda) punya lewat daerah lain. Karena dia mengaku dia yang menyuruh pemilik sabu itu agar jangan lewat sana lagi, berarti dia bukan cepu dong,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar kembali sidang lanjutan kasus peredaran narkotika.Agenda sidang itu menghadirkan dua terdakwa, yaituinda Pujiastuti dan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol.Kasranto . (sir)