Melihat Sidang Lukas Enembe, Sempat Teriaki Jaksa dan Minta Tahanan Kota

Hakim mengatakan Lukas dapat mengikuti persidangan berdasarkan surat keterangan dokter. Majelis hakim pun tetap melanjutkan persidangan. "Persidangan ini tetap akan dilanjutkan dengan acara pembacaan dakwaan," kata Hakim.

Jun 20, 2023 - 14:20
Melihat Sidang Lukas Enembe, Sempat Teriaki Jaksa dan Minta Tahanan Kota

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Sidang Lukas Enembe digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023). Lukas tampak hadir langsung di ruang sidang.

Lukas terlihat menggunakan kaus abu-abu dan tidak menggunakan alas kaki. Dia juga mengaku dalam kondisi sakit.

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bikin heboh saat sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas sempat berteriak hingga menunjuk-nunjuk jaksa.

"Saudara jelas mendengar suara kami?" kata hakim dalam persidangan.

"Dengar," jawab Lukas Enembe.

"Saudara sehat?" tanya hakim

"Masih sakit," jawab Lukas Enembe.

Hakim mengatakan Lukas dapat mengikuti persidangan berdasarkan surat keterangan dokter. Majelis hakim pun tetap melanjutkan persidangan.

"Persidangan ini tetap akan dilanjutkan dengan acara pembacaan dakwaan," kata Hakim.

Teriaki Jaksa

Lukas Enembe juga meneriaki jaksa yang sedang membacakan dakwaan terhadap dirinya di ruang sidang. Jaksa awalnya sedang membacakan total dugaan suap yang diterima Lukas.

"Rp 45.843.485.350 dengan rincian," ujar jaksa.

"Bohong, woi, dari mana? Tidak benar, tidak benar," teriak Lukas.

Jaksa kemudian berhenti membacakan dakwaan. Majelis hakim meminta Lukas untuk tertib.

"Saudara terdakwa, mungkin ada keluarga terdakwa di sini. Maaf, ada keluarga atau istri dari terdakwa, tolong ya diberi pengertian," ucap hakim.

"Itu tipu-tipu, dari mana angkamu?" ujar Lukas.

"Saudara terdakwa ini sudah minum obat pagi?" tanya hakim.

Hakim meminta Lukas untuk tenang. Hakim bertanya apakah Lukas sudah minum obat dari dokter. Pengacara mengatakan Lukas tidak minum obat. Hakim mengatakan harusnya Lukas minum obat kalau merasa sakit.

"Tipu-tipu ini, tidak benar," ujar Lukas.

"Ikuti saja dulu. Tolong keluarga atau simpatisan terdakwa untuk tenang. Kami dari kemarin, dengan iktikad baik pada persidangan lalu mengabulkan permohonan saudara untuk sidang offline, ya seperti ini," ujar hakim.

"Apabila saudara dalam persidangan ini seperti ini, menghalangi persidangan, maka kami cabut lagi sidang offline, dan sidang online dengan segara risiko. Ingatkan dia, kami sudah beriktikad baik," sambung hakim.

Pengacara Potong Jaksa

Pengacara Lukas Enembe juga sempat memotong jaksa saat membacakan dakwaan kasus suap dan gratifikasi.

Hakim meminta kuasa hukum Lukas tak menyela jaksa saat membacakan dakwaan tersebut.

"Sebentar-sebentar saudara jangan mengganggu jalannya persidangan, nanti ada waktunya, ini kan beri kesempatan ke penuntut umum untuk membacakan dakwaannya. Nanti setelah itu baru saudara bisa, saudara harus tertib ya ikuti proses persidangan," kata hakim dalam persidangan.

Hakim meminta pengacara Lukas Enembe menghormati jalannya persidangan. Dia menyebut pengacara akan diberi kesempatan menyampaikan keberatan dan pembelaan saat jaksa sudah menyampaikan dakwaan.

"Kita saling menghargai, Pak, tolong hargai kami untuk memimpin persidangan, jangan dipotong dulu, tenang dulu, tenang. Nanti ada waktu saudara mengajukan keberatan dan pembelaan," ujar hakim.

Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 M

Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Jaksa menyebut dugaan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar)," kata jaksa.

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Jaksa menyebut Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

Suap itu diduga diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa mengatakan suap itu terjadi pada 2018.

Jaksa menyebut suap dari Rijatono itu terdiri dari uang Rp 1 miliar dan pembangunan atau perbaikan aset Lukas Enembe Rp 34,4 miliar. Jaksa menyebut aset itu terdiri dari hotel, dapur katering, kosan hingga rumah.

Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Duit itu diduga diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Jaksa mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Sempat Izin ke Toilet di Tengah Sidang

Lukas Enembe juga sempat izin ke toilet di tengah-tengah pembacaan dakwaan. Hakim mengabulkan permohonan Lukas Enembe

Sidang pun diskors sementara. Hakim memerintahkan petugas untuk mengawal Lukas ke toilet dan membawa Lukas kembali lagi ke ruang sidang.

Lukas Enembe Langsung Melawan

Lukas Enembe pun langsung melawan dakwaan itu. Dia mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Keberatan itu dibacakan oleh pengacara Lukas.

"Keberatan pribadi Lukas Enembe, saya difitnah, saya dizalimi, saya dimiskinkan," kata Petrus Bala saat membacakan keberatan pribadi Lukas Enembe.

Lukas menuding KPK mencari-cari kesalahannya. Dia membantah menerima suap dan gratifikasi.

"Saya Lukas Enembe, tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap. Tapi, tetap saja KPK menggiring opini publik seolah-olah saya penjahat besar. Saya dituduh penjudi, sekalipun itu memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum. Bukan KPK yang mempunyai kuasa melakukan penyelidikan," ucapnya.

Minta Jadi Tahanan Kota

Kuasa hukum Lukas, OC Kaligis, juga meminta hakim menjadikan Lukas sebagai tahanan kota. Alasannya, Lukas sedang sakit.

"Kami penasihat hukum memohon agar penahanan Lukas Enembe, karena sakit dialihkan ke penahanan kota," kata OC Kaligis.

OC Kaligis mengatakan pengobatan Lukas akan semakin mudah jika dijadikan sebagai tahanan kota. Dia menyebut permohonan itu sudah diajukan pada Jumat (9/6).

"Sehingga mudah melakukan pengobatan sebagaimana surat permohonan yang telah kami masukkan pada tanggal 9 Juni 2023 melalui Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

Lukas Tunjuk-tunjuk Jaksa

Lukas Enembe kembali marah-marah ke jaksa jelang sidang berakhir. Dia menunjuk-nunjuk jaksa sambil menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa.

"Saudara terdakwa mungkin ada sesuatu yang mau disampaikan tolong dibantu penasehat hukum di samping," kata hakim ketua.

"Yang Mulia ketua majelis hakim dan anggota, apa yang dibacakan itu tidak benar semua," jawab Lukas Enembe sambil menunjuk ke arah jaksa KPK.

Hakim mengatakan keberatan Lukas dalam eksepsi sudah disampaikan dan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Hakim meminta Lukas untuk tenang.

"Sudah disampaikan," kata hakim.

"Tidak benar, apa yang disampaikan tidak benar dari mana dia tahu," timpal Lukas Enembe sambil menunjuk jaksa lagi.(sir/han)