Mbah Slamet Dukun Palsu Pembunuh Berantai di Banjarnegara Diancam Hukuman Mati

Hingga saat ini sudah ditemukan 12 korban yang dikubur di lahan perbukitan milik tersangka. Polisi masih terus melakukan pendalaman perihal kasus tersebut.

Apr 5, 2023 - 17:38
Mbah Slamet Dukun Palsu Pembunuh Berantai di Banjarnegara Diancam Hukuman Mati
Mbah Slamet / detik.com

NUSADAILY.COM – BANJARNEGARA - Mbah Slamet dukun palsu pengganda uang pembunuhan berantai yang menghabisi 12 korbannya di Banjarnegara ditetapkan menjadi tersangka. Dukun asal Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, ini diancam hukuman mati.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan tersangka Mbah Slamet dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun alat bukti yang kami dapatkan, kami kenakan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, paling lama 20 tahun," ujarnya di Mapolres Banjarnegara, Selasa (4/4/2023).

BACA JUGA : Dukun Palsu Mbah Slamet Akui Uang Korban Digunakan untuk...

Hingga saat ini sudah ditemukan 12 korban yang dikubur di lahan perbukitan milik tersangka. Polisi masih terus melakukan pendalaman perihal kasus tersebut.

"Untuk jumlah korban total ada 12 orang. Terakhir ditemukan 2 orang, laki-laki dan perempuan yang dikubur oleh tersangka dalam satu lubang," kata Hendri, dilansir dari detik.com

Selain Mbah Slamet, polisi juga menangkap BS. Dari hasil pemeriksaan, BS bertugas menjaring korban melalui media sosial Facebook. BS yang mengunggah konten bahwa Mbah Slamet mempunyai kemampuan melakukan penggandaan uang.

"Berdasarkan keterangan dari Slamet, BS ini suka bermain Facebook, karena dia sendiri tidak memiliki kemampuan untuk membuka-buka Facebook. Sehingga disuruhlah BS untuk mengiklankan jika Mbah Slamet ini memiliki kemampuan menggandakan uang yang membuat korban tertarik," papar Hendri.

Selain itu BS juga berperan yang mempertemukan korban dengan Mbah Slamet. Setelah korban dan pelaku bertamu, peran BS selesai.

"Tugas BS ini mengiklankan dan mempertemukan antara korban dengan pelaku. Menurut kami bahwa dia berperan mempertemukan antara tersangka dengan korban. Otomatis pasalnya turut serta," pungkas Hendri. (ros)