Jelang 2024, Kominfo Lakukan Penanganan Tentang Hoaks

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan tiga strategi untuk menangkal informasi palsu alias hoaks jelang 2024.

Mar 4, 2023 - 11:00
Jelang 2024, Kominfo Lakukan Penanganan Tentang Hoaks
Ilustrasi. Kominfo klaim punya beberapa metode menangkal hoaks jelang 2024. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan tiga strategi untuk menangkal informasi palsu alias hoaks jelang 2024.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengklaim pihaknya melakukan pemantauan di ruang digital selama 24 jam juga menggunakan kecerdasan buatan (AI).

"Strateginya kita sudah laksanakan sejak 2020. Ada tiga mekanisme," ucapnya, di Jakarta, Kamis (2/3).

Pertama, lanjutnya, di bagian hulu berupa strategi edukatif preventif melalui literasi digital. Kedua, di bagian tengah (middle stream) lewat strategi korektif dan penegakan hukum pihak berwenang.

Untuk mekanisme korektif ini, kata Usman, pihaknya turut melakukan pemantauan ruang digital dengan AI yang disebut dengan Automatic Identification System (AIS).

"AIS ini akan mengidentifikasi hoaks politik," ucapnya.

Dalam mekanisme ini jga, Kominfo menggunakan tim patroli siber yang berjaga selama 24 jam.

"Tim Cyber Patrol mereka adalah manusia yang memelototi ruang digital secara non-stop. Kalau mereka menemukan disinformasi, mereka yang akan mengidentifikasi dan mereka akan meminta platform melakukan takedown konten hoaks tersebut," tambahnya.

Ketiga, strategi laporan dari masyarakat. "Ini biasanya menjelang pemilu, ini ada lho kita diserang, kampanye hitam, dan seterusnya," sambung Usman.

Lewat ketiga mekanisme itu, ia menyebut informasi hoaks bisa dilanjutkan ke tahap penegakan hukum oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Karena Kominfo di luar ranahnya untuk menindak pelanggaran hukum. Kominfo hanya bertanggung jawab memantau kontennya," ucap dia.

Meski demikian, pihaknya tak memakai cara Malaysia dalam mengawasi konten di media sosial. Bentuknya, menjerat admin atau moderator yang membiarkan penyebaran misinformasi di aplikasi.

"Kita kan tidak bisa memantau yang sifatnya privat, WhatsApp, Telegram, MiChat, dan lain-lain. Kita tidak bisa pantau itu. Kominfo tidak boleh menjangkau itu," aku Usman.

Kominfo sendiri telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan tiga pihak terkait untuk menindak lanjuti hoaks yang beredar di ruang digital menjelang kontestasi politik 2024.

"Kalau disinformasi itu sudah pada tingkat pelanggaran hukum maka ini kita bawa ke ranah hukum. Karena itu kominfo punya MoU dengan Bawaslu, Polri, dan KPU," tandasnya.

Berdasarkan pengalaman beberapa pemilu dan pilkada, termasuk Pemilu 2009 dan 2014 serta Pilkada DKI 2020, hoaks merajalela yang dilontarkan tiap pendukung pasangan calon.

Beberapa kasus terungkap dengan pelaku yang divonis. Misalnya kasus majalah Obor Rakyat dan pengakuan palsu Ratna Sarumpaet.

(roi)