Kuasa Hukum David Ingatkan AG untuk Tak Tuntut Hal di Luar Batas

"Menurut saya jangan juga berlebihan yang dituntut oleh kuasa hukum kepada negara, kepada aparat. Jangan juga dari pihak anak berkonflik dengan hukum AG ini berlebihan meminta hal-hal di luar batas," kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Mar 30, 2023 - 21:21
Kuasa Hukum David Ingatkan AG untuk Tak Tuntut Hal di Luar Batas
Ilustrasi. Dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dan pemeran pengganti AG hadir dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3).

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini, meminta remaja perempuan berinisial AG (15) tidak berlebihan menuntut hal-hal di luar batas kepada negara dalam kasus penganiayaan yang menjeratnya.

Melissa mengingatkan AG menghormati dan mengikuti prosedur persidangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Menurut saya jangan juga berlebihan yang dituntut oleh kuasa hukum kepada negara, kepada aparat. Jangan juga dari pihak anak berkonflik dengan hukum AG ini berlebihan meminta hal-hal di luar batas," kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

"Proses hukum anak berkonflik hukum AG ini kan sudah sesuai dengan prosedur peradilan anak, sehingga mari hormati dan hargai proses ini," ujarnya.

BACA JUGA : David Ozora Alami Cidera Otak Parah, Butuh Proses Penyembuhan...

Mellisa mengungkapkan tindak berlebihan AG salah satunya terjadi saat sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (29/3) kemarin.

Namun, ia tak menyampaikan secara detail tindakan berlebihan yang ia maksud lantaran sidang bersifat tertutup. Ia hanya menyebut tindak berlebihan itu terkait dengan teknis pengamanan jalannya persidangan.

"Ya teknis," katanya.

Sementara itu, Penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo, enggan menanggapi keberatan yang disampaikan pihak keluarga David.

"Itu tanyakan kesana kita enggak bisa nanggapi," ujarnya.

Cristalino David Ozora yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.

BACA JUGA : Diversi Ditolak, AG Didakwa Pasal Penganiayaan Berencana...

Polisi telah meningkatkan status anak AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG didakwa JPU dengan pasal penganiayaan berencana.

Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.(lal)