Diversi Ditolak, AG Didakwa Pasal Penganiayaan Berencana dalam Kasus Penganiayaan David

"Ya benar. Ancamannya maksimal setengah dari pasal yang terbukti nantinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan.

Mar 29, 2023 - 23:22
Diversi Ditolak, AG Didakwa Pasal Penganiayaan Berencana dalam Kasus Penganiayaan David
Perempuan berinisial AG (15) didakwa pasal penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Perempuan berinisial AG (15) yang diduga terlibat dalam penganiayaan bersama Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora didakwa pasal penganiayaan berencana.

Anak AG menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (29/3).

"Ya benar. Ancamannya maksimal setengah dari pasal yang terbukti nantinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan.

Pasal yang didakwakan terhadap anak AG adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA : Sidang AG Bakal Langsung Digelar Hari Ini Usai Keluarga...

Ketiga pasal itu mengatur masa hukuman yang berbeda. Pada Pasal 353 Ayat 2 KUHP, hukuman bagi pelaku penganiayaan dijatuhi hukuman maksimal tujuh tahun.

Pasal 353 KUHP.

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, Pasal 355 Ayat 1 mengatur hukuman bagi orang yang melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Hukuman pidananya maksimal dua belas tahun.

Bunyi Pasal 355 KUHP.

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

BACA JUGA : Cristalino David Ozora Alami Diffuse Axonal Injury Usai...

Kemudian, Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 2 mengatur larangan membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak. Hukuman pidananya maksimal lima tahun.

Bunyi Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014.

Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Cristalino David Ozora yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.

Polisi telah meningkatkan status anak AG dalam kasus penganiayaan ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Selain itu, polisi juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.(lal)