Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Saksi AG Batal Hadir di Persidangan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandi Satriyo ( 20 ) dan Shane Lukas. Adapun. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Jun 21, 2023 - 14:24
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Saksi AG Batal Hadir di Persidangan

NUSADALY.COM - JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandi Satriyo ( 20 ) dan Shane Lukas. Adapun. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan para saksi yang mengetahui kejadian tersebut. 

Rencananya sidang hari ini akan menghadirkan beberapa orang saksi, termasuk mantan kekasih Mario Dandy,  anak AG.Namun yang bersangkutan batal hadir lantaran belum mendapat panggilan dari dari Jaksa Penuntut umum. 

Padahal sebelumnya beredar kabar, jika anak AG akan ikut memberikan kesaksiannya dalam persidangan ini. Selain Itu, AG juga merupakan saksi kunci atas terjadinya penganiayaan tersebut. 

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menjelaskan alasan kliennya tidak bisa hadir karena belum mendapat surat panggilan dari Jaksa. Dia juga mengaku telah menghubungi Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

" Tadi saya sudah menghubungi Pak. kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengkonfirmasikan bahwa Anak AG belum. dipanggil hari ini," ucapnya kepada Wartawan Selasa (20/6/2023). 

Kemudian ia juga menjelaskan jika. anak. AG akan tetap hadir sebagai saksi namun bukan hari ini. Melainkan akan datang  sebagai saksi.akhir, setelah semua saksi memberikan keterangan. 

" Karena Saksi Anak AG adalah saksi mahkota maka dia akan diperiksa paling akhir, "kata Mangatta. 

Sementara untuk sidang hari ini JPU menghadirkan saksi DTCS ( 17)  dan AFRA (16). Serta satu orang saksi bernama Abdanev Jopa dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK).

Seperti diketahui, Mario Dandy Satryo adalah pelaku kekerasan  berat terhadap David Ozora.(17). Ia diterapkan tersangka dan ditahan pada 

Rabu 22 Februari 2023 lalu. 

Peristiwa penganiayaan itu berawal dari pelaku yang menerima laporan, teman wanitanya berinisial AG. Temannya itu mengaku tidak diperlakukan baik oleh korban. Setelah

Setelah mendapat laporan tersebut, Mario Dendy bersama rekan-rekannya mendatangi korban David Ozora. Untuk menanyakan laporan dari teman wanitanya itu. 

Saat itu sempat terjadi perdebatan antara pelaku dan korban, Mario yang kalau itu dalam kondisi emosi seketika memukul korban hingga terjatuh. Tidak puas sampai disitu Mario Dendy dengan beringas menendang kepala korban hingga beberapa kali layaknya sedang bermain bola. (sir)