Komisi III Demokrat Sebut Kades Penerima BKD Diminta Menangkan Calon Peserta Pemilu

"Bahkan terakhir beredar di dapil saya, setiap kepala desa yang mau menerima BKD suruh bikin pernyataan, sekian suara untuk calon ini, calon ini," kata Didik dalam rapat bareng Kejaksaan Agung di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (16/11).

Nov 17, 2023 - 13:12
Komisi III Demokrat Sebut Kades Penerima BKD Diminta Menangkan Calon Peserta Pemilu

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyebut praktik bantuan keuangan untuk desa hingga oknum intelijen kerap digunakan untuk pemenangan pemilu.

Didik menerima informasi terkait praktik tersebut di daerah pemilihannya di Bojonegoro dan Tuban, Jawa Timur.

Dalam praktiknya, kata dia, setiap kepala desa yang ingin menerima bantuan keuangan daerah (BKD) harus membuat pernyataan memenangkan calon tertentu.

"Bahkan terakhir beredar di dapil saya, setiap kepala desa yang mau menerima BKD suruh bikin pernyataan, sekian suara untuk calon ini, calon ini," kata Didik dalam rapat bareng Kejaksaan Agung di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (16/11).

Dia pun merinci bahwa setiap desa menerima bantuan dari pusat sekitar Rp4-5 miliar. Jumlah itu terdiri dari dana desa dan BKD. Namun faktanya, kata Didik, setiap desa tak semuanya menerima jumlah yang sama, bahkan bisa tak mendapat apa-apa.

"Daerah sama, infrastruktur sama, besar desa sama, satu dikasih Rp3 miliar, desa sebelahnya tidak dikasih apa-apa bahkan," kata Didik.

Menurut dia, BKD setiap desa tak benar-benar diawasi dan pembagiannya berdasarkan subjektifitas. Didik pun menduga bahwa alokasi BKD dibagikan ke setiap desa atas dasar kesepakatan. Artinya, setiap desa yang tidak bisa dikendalikan tak akan mendapat bantuan tersebut.

"Pasti orang yang dianggap tidak bisa dikendalikan, pasti tidak diberi apa-apa. Ini kebijakan yang salah seorang kepala daerah," kata dia.

Pada kesempatan itu, di hadapan Jaksa Agung, Didik juga menyoroti praktik intervensi yang dilakukan oleh intelijen di tingkat kabupaten kota. Dia meminta agar Kejaksaan Agung tak menutup mata dengan fakta itu.

Dia menyebut bahwa praktik keterlibatan intelijen dilakukan oleh oknum di semua aparat, baik Kejagung atau intelijen lembaga lain. Didik menyesalkan hal itu sebab netralitas intelijen telah diatur jelas dalam undang-undang.

"Bagaimana pun juga kita punya sejarah kelam, bagaimana aparat kita melibatkan diri atau tertarik-tarik kepada politik praktis termasuk, mohon maaf, di lingkungan kejaksaan potensinya ada dan dulu pernah kita rasakan," katanya.(han)