AG Jalani Diversi Kasus Penganiayaan Terhadap Cristalino David Ozora Hari Ini

Diversi diketahui akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan diversi hanya diikuti oleh pihak-pihak yang diundang.

Mar 29, 2023 - 16:51
AG Jalani Diversi Kasus Penganiayaan Terhadap Cristalino David Ozora Hari Ini
AG dan pacar Mario Dandy Satriyo / ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) jalani musyawarah diversi perkara, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) akan digelar hari ini. Diversi AG akan digelar secara tertutup.

Diversi diketahui akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan diversi hanya diikuti oleh pihak-pihak yang diundang.

"Kalau diversi tetap tertutup, hanya diikuti oleh pihak-pihak yang diundang dalam proses diversi," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Djuyamto menerangkan musyawarah diversi AG di tahap pengadilan akan tetap dilakukan meski pihak David sudah menolak damai di tahap penyidikan dan penuntutan. Hal itu didasarkan pada Pasal 52 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

BACA JUGA : Kejati Kembalikan Berkas AG Pelaku Penganiayaan David ke...

"Karena ada kewajiban di Pasal 52 UU No 11 Tahun 2012 itu untuk ditempuh dulu proses diversi. Diversi itu kan ada tiga tingkatan, di penyidik ada, di penuntut umum ada," katanya, dilansir dari detik.com

"Walaupun di penyidik sudah dilakukan dan keluarga korban nggak mau, di penuntutan keluarga korban nggak mau, itu di pengadilan apakah kemudian hakimnya tidak membuat jadwal mediasi? Tetep harus dibikin jadwal mediasi karena itu perintah undang-undang," ujarnya.

Djuyamto juga mengimbau agar pihak David memberikan sikap pernyataan tegas di musyawarah diversi besok. Dia menuturkan jadwal persidangan AG akan digelar jika pihak David menolak damai sehingga diversi dinyatakan gagal.

Dia mengatakan dalam musyawarah akan diundang pihak keluarga terdakwa dan pihak korban. Dia mengatakan sikap korban ini menjadi faktor yang utama dalam musyawarah diversi.

"Karena bagaimanapun juga di diversi itu kalau keluarga korban sudah close untuk menyelesaikan secara damai ya sudah tidak ada diversi. Tapi itu harus dinyatakan di musyawarah diversi itu. Karena apa, di situ nanti akan dibuat berita acara tentang pelaksanaan diversi," katanya.

Nantinya akan dicatat pihak-pihak yang hadir serta sikapnya dalam musyawarah diversi baik secara lisan maupun tulisan. Jika musyawarah gagal, maka akan dilanjutkan dengan penentuan waktu sidang.

"Kalau sudah seperti itu tentu diversi tidak bisa dilakukan artinya tahapan diversi gagal. Tahapan diversi sudah dikesampingkan. Baru akhirnya nanti akan menetapkan hari sidang," imbuhnya.

Namun menurutnya, ada kemungkinan diversi AG akan digelar kembali jika pihak David tidak hadir dalam diversi besok. Oleh sebab itu, dia menjelaskan pernyataan sikap pihak David menjadi faktor penting yang menentukan berhasil atau tidaknya diversi tersebut.

Keluarga David Pastikan Diversi Berakhir Deadlock

Keluarga David sendiri memastikan bakal hadir dalam sidang tersebut. Nantinya diversi akan dihadiri oleh Paman David.

"Sepertinya pamannya (hadir). Karena kondisi David kesadaran kuantitatif nya masih sering agitatif masih sering berontak dan lain-lain. Jadi orang tua David belum bisa datang," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, di Polda Metro Jaya, Selasa (28/3).

Melissa menegaskan pihak David akan menolak proses diversi dalam kasus tersebut. Dia juga memastikan musyawarah diversi akan berakhir deadlock.

"Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak, kalau korban menolak. Jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock jadi langsung masuk pokok materi seperti itu," ujarnya.

Melissa juga mendapatkan informasi bahwa sidang AG dalam perkara yang ada akan dikebut. Hal tersebut berkaitan dengan status yang masih di bawah umur.

Sebagaimana diketahui, penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy terjadi pada Senin (20/2) malam di Pesanggrahan, Jaksel. Saat itu, David sedang bermain ke rumah temannya berinisial RZ.

Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat intensif di rumah sakit. Polisi kemudian menetapkan dua tersangka dan seorang pelaku dalam kasus ini yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19). Keduanya juga telah ditahan.

Selain itu, polisi menyatakan AG (15), pacar Mario Dandy, sebagai anak berkonflik hukum. AG segera disidang setelah keluarga David menolak perdamaian.

Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). (ros)