Kira-kira Kapal Penabrak Jembatan Baltimore Bisa Diminta Ganti Rugi Kagak Ya?

Para ahli menyebut pemilik kapal berbendera Singapura, Grace Ocean Pte Ltd dan manajernya Synergy Marine secara tidak langsung dilindungi hukum. Hal serupa juga berlaku bagi pihak penyewa kapal, yakni Maersk.

Mar 30, 2024 - 13:55
Kira-kira Kapal Penabrak Jembatan Baltimore Bisa Diminta Ganti Rugi Kagak Ya?

NUSADAILY.COM – BALTIMORE - Kapal penabrak jembatan di Baltimore, AS diperkirakan sulit diminta ganti rugi penuh. Perkiraan itu muncul setelah pemilik, operator, hingga penyewa kapal kontainer yang menabrak Jembatan Francis Scott kemungkinan hadapi tuntutan hukum pada Selasa (2/4).

Kesulitan klaim ganti rugi diakibatkan Undang-Undang AS yang berkaitan dengan navigasi dan pelayaran di perairan terbuka yang dibuat melalui keputusan pengadilan dan tindakan Kongres.

Reuters pada Jumat (29/3) memberitakan Pengadilan AS telah menafsirkan keputusan Mahkamah Agung pada 1927 yang menyatakan kerugian ekonomi murni akibat insiden maritim tak dapat ditanggung pemilik dan operator kapal.

Para ahli menyebut pemilik kapal berbendera Singapura, Grace Ocean Pte Ltd dan manajernya Synergy Marine secara tidak langsung dilindungi hukum. Hal serupa juga berlaku bagi pihak penyewa kapal, yakni Maersk.

Martin Davies selaku Direktur Pusat Hukum Maritim di Fakultas Hukum Universitas Tulane berpendapat peraturan tersebut membuat kerugian ekonomi dan bisnis yang bergantung pada jembatan itu tak akan dapat dipulihkan melalui tuntutan hukum.

"Tuntutan hukum akan terbatas pada cedera, kematian dan kerusakan atau kerugian harta benda, seperti tuntutan dari orang-orang yang dirugikan akibat keruntuhan atau tuntutan atas kerusakan pada jembatan itu sendiri, yang kemungkinan besar diajukan oleh lembaga pemerintah," kata Davies.

Davies dan pakar lainnya berpendapat mereka yang alami kerugian ekonomi kemungkinan bisa mendapatkan kompensasi dari polis asuransi.

Perusahaan asuransi bisa menghadapi klaim senilai miliaran dolar, kata para analis, dan ada yang memperkirakan biayanya bisa mencapai US$4 miliar. Sehingga tragedi ini akan menjadi rekor kerugian asuransi pengiriman.

Sementara itu, tuntutan hukum kemungkinan diajukan ke pengadilan federal, kata para ahli. Penggugat juga dapat meminta hakim federal untuk "menangkap" kapal tersebut, dan mencegahnya meninggalkan yurisdiksi saat proses litigasi berlangsung.

Sebelumnya, kapal kargo Singapura bernama Dali menabrak tiang yang menyebabkan jembatan runtuh. Tabrakan terjadi pada Selasa (26/3) dini hari sekitar pukul 01.00 waktu setempat.

Menurut keterangan perusahaan manajemen, kapal Dali mati listrik pada pukul 01.24 pagi. Imbasnya, seluruh penerangan pada kapal padam. Tiga menit setelahnya atau pada 01.27, kapal kargo menabrak pilar jembatan dan mengakibatkan nyaris seluruh jembatan ambruk.
Gubernur Maryland, Wes Moore, mengatakan jembatan Baltimore tak memiliki masalah struktural. Pihak kepolisian juga menyebut tak ada indikasi terorisme dalam kecelakaan ini.

Delapan orang terjatuh ke sungai yang suhu airnya mencapai 47 derajat Fahrenheit (8 derajat Celcius). Jenazah dua dari enam pekerja yang hilang ditemukan pada Rabu (27/3) dan empat sisanya diperkirakan tewas.

Dua pekerja berhasil diselamatkan, satu tidak terluka dan satu terluka. Pemilik kapal, operatornya, penyewa dan bahkan kapalnya sendiri dapat menghadapi tuntutan atas cedera atau kematian tersebut.

Berdasarkan hukum maritim, korban dapat menuntut kapalnya tersebut, berbeda dengan undang-undang yang berkaitan dengan kecelakaan mobil, dan menjualnya untuk memenuhi penilaian mereka, kata Robert Anderson, seorang profesor di Fakultas Hukum Universitas Arkansas.

Namun, Anderson dan Charles Simmons Jr selaku pengacara penggugat Baltimore, menilai undang-undang tahun 1851 membatasi tanggung jawab pemilik kapal.

Mereka memperkirakan pemilik kapal bakal mengajukan petisi ke pengadilan federal untuk pembatasan tanggung jawab. Sehingga, pemilik kapal kemungkinan besar akan bergantung pada asuransi pertanggungjawaban untuk membayar segala kerusakan.

Satu-satunya hal yang bisa membuat pemilik dan operator kapal kehilangan hak pembatasan tanggung jawab adalah jika ditemukan bukti mereka bersalah atas kecelakaan tersebut.(han)