Kick Off Korupsi PSSI Kota Pasuruan, Polda Jatim Didesak Segera Tendang

Jul 6, 2023 - 23:28
Kick Off Korupsi PSSI Kota Pasuruan, Polda Jatim Didesak Segera Tendang

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Pengungkapan kasus korupsi PSSI Kota Pasuruan tahap dua, akan kembali bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan kini tengah menunggu pelimpahan berkas perkara yang ditangani penyidik Polda Jatim.

Pada persidangan di PN Tipikor, Surabaya, majelis hakim telah memvonis terdakwa Edy Heri Respati (Ketua PSSI Kota Pasuruan) divonis 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta, tahun 2020. Majelis hakim juga telah membuat penetapan untuk menaikkan status saksi IM, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah PSSI tahun 2015 sebesar Rp 3,5 miliar.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto menyatakan, kesiapannya untuk melanjutkan pemberkasan kasus korupsi PSSI tahap dua. Hanya saja, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Polda Jatim.

"Surat penetapan majelis hakim untuk meningkatkan status saksi sebagai tersangka, kami tidak pernah menerimanya. Sehingga yang berwenang menetapkan status tersangka baru adalah penyidik Polda Jatim," kata Wahyu saat menerima audensi dengan gabungan aktivis antikorupsi Kota Pasuruan.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto menyatakan, berdasarkan fakta persidangan secara jelas menyebut keterlibatan saksi IM dalam korupsi dana hibah PSSI Kota Pasuruan. Mengutip keterangan Humas PN Tipikor Surabaya, Lujeng menyebut bahwa majelis hakim telah membuat surat penetapan untuk menaikkan status IM, ketua DPRD Kota Pasuruan dari saksi menjadi tersangka.

"Kami akan mengirimkan surat kepada Ketua PN Tipikor Surabaya, untuk mempertanyakan kejelasan surat penetapan tersebut. Jika masih menjadi kewenangan penyidik Polda Jatim, kami mendesak agar kasus korupsi PSSI segera ditindaklanjuti," tandas Lujeng Sudarto. (oni)