Kemerdekaan Terbatas: Keantarwacanaan (Interdiscursivity) dalam Kurikulum dan Negosiasi Identitas

Kurikulum sebagai sebuah dokumen sebenarnya dikembangkan dari banyak diskusi dan negosiasi. Dengan menggunakan kacamata analisis genre kritis, tulisan ini akan sedikit mengupas tentang negosiasi identitas dalam kerangka kurikulum MBKM.

Mar 3, 2023 - 00:33
Kemerdekaan Terbatas:  Keantarwacanaan (Interdiscursivity) dalam Kurikulum dan Negosiasi Identitas
Ilustrasi kampus

Oleh: Siti Asmiyah*

Telah banyak tulisan yang membahas kurikulum, terutama tentang kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Banyak seminar maupun lokakarya yang membahas kurikulum MBKM yang menjadi amanat pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Meskipun tulisan ini akan mengulik sedikit terkait kurikulum, sebagian besar tulisan akan membahas sisi lain dari kurikulum tersebut. Bahwa kurikulum sebagai sebuah dokumen sebenarnya dikembangkan dari banyak diskusi dan negosiasi. Dengan menggunakan kacamata analisis genre kritis, tulisan ini akan sedikit mengupas tentang negosiasi identitas dalam kerangka kurikulum MBKM.

Hari Rabu dan Kamis (22-23 Februari 2023), saya mengikuti dua kegiatan workshop yang dilaksanakan oleh program studi. Agenda pada hari Rabu adalah menelaah kurikulum dengan uji publik dan penyempurnaan Kurikulum MBKM. Besoknya kami mengembangkan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) sebagai terjemahan dari kurikulum yang telah ditelaah dan disempurnakan di hari sebelumnya.Kurikulum pada program studi kami dikembangkan dan ditetapkan pada tahun 2021.Kurikulum dikembangkan sebagai bentuk ketaatan pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2020.Peraturan yang ditetapkan pada 24 Januari 2020 tersebut mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI).Setelah dikembangkan pada tahun 2021, kurikulum kami sebenarnya telah ditelah ditelaah oleh ahli pada bidang pembelajaran Bahasa Inggris pada 2022.Pada tahun ini telaah lebih mengarah kepada uji publik yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.Perwakilan sekolah sebagai pengguna lulusan, para alumni, mahasiswa hadir dalam uji publik ini. Demikian juga perwakilan dari program studi sejenis di perguruan tinggi lain dan segenap elemen pimpinan dan lembaga penjaminan mutu. Kesemuanya ditujukan untuk memberi masukan untuk penyempurnaan kurikulum yang ada.

Kurikulum menjadi sumber referensi utama dari proses pembelajaran yang akan dilaksanakan pada program pada jenjang yang ditawarkan oleh program studi.Permendikbud RI nomor 3 tahun 2020, Bab 1 pasal 1 ayat 5 mengamanatkan beberapa hal terkait kurikulum.Sebagai sebuah pedoman bagi penyelenggaraan pembelajaran, kurikulum harus memuat beberapa hal. Termasuk didalamnya adalah seperangkat rencana serta pengaturan yang terkait dengan tujuan, isi, bahan pelajaran sekaligus cara penggunaannya. Kesemuanya dijadikan dasar dalam pelaksanaan pembelajaran.

Yang menarik sebenarnya aturan pada pasal 15 dan 18 pada peraturan menteri yang mengatur SNDIKTI. Didalamnya dimuat keharusan bagi perguruan tinggi untuk memfasilitasi mahasiswa untuk belajar diluar program studi. Mereka dapat mengambil setara 20 kredit di program studi lain pada perguruan tinggi yang sama. Mereka juga dapat mengambil setara 40 kredit pada perguruan tinggi lain ataupun di luar perguruan tinggi. Tujuannya adalah memberi kemerdekaan kepada mahasiswa untuk secara lebih fleksibel memeroleh pengalaman belajar yang lebih kaya.Diharapkan mereka dapat meningkatkan kompetensi, siap terjun ke lapangan dengan pengalaman praktis yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.Kemerdekaan inilah yang kemudian pada perjalanan pengembangan dan pelaksanaan kurikulum banyak memberikan tantangan baik kepada program studi maupun kepada mahasiswa.

Dari banyak tantangan yang menjadi bahan diskusi dari tuntutan kemerdekaan pada kurikulum adalah terkait dengan identitas kelembagaan, khususnya identitas program studi.Hal ini nampak jelas tergambar dari diskusi-diskusi pada kegiatan uji publik kurikulum kami beberapa waktu yang lalu.Dari sisi kelembagaan ada penciri universitas yang perlu kami wadahi dalam kurikulum kami. Pun pula dengan penciri fakultas dan penciri program studi. Tentu, dalam konteks yang lebih luas, kami juga harus memerhatikan penciri Kementerian Agama yang menaungi lembaga kami. Muncullah elemen yang berkaitan dengan moderasi beragama, falsafah integrated twin towers, dan ilmu pendidikan Islam yang menjadi penciri fakultas. Tentu terdapat juga progil utama dan profil tambahan yang menjadi penciri program studi.Kesemuanya harus diperhatikan dan tidak boleh dilepaskan karena unsur-unsur itulah yang membentuk identitas kami.  Kami adalah sebuah Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris pada sebuah perguruan tinggi Islam yang berparadigma integrated twin towers. Kami berada dalam naungan Kementerian Agama yang sedang mengarusutamakan moderasi beragama.Seluruh elemen yang secara kompleks membentu kami harus terakomodir dalam kurikulum.Dibalik kata ‘merdeka’ masih masih banyak hal yang membatasi.

Ternyata pemenuhan unsur-unsur internal yang menjadi jati diri kami dan pembeda dari program studi sejenis tidaklah cukup. Saat uji petik, muncullah kebutuhan-kebutuhan lain diluar unsur internal yang perlu untuk diwadahi dalam kurikulum. Pengguna lulusan menuntut agar kurikulum dapat membentuk calon guru berdasarkan kebutuhan mereka.Alumni meminta agar kebutuhan mereka di dunia kerja yang cukup beragam juga dapat diwadahi dalam kurikulum. Program studi sejenis pada perguruan tinggi lain mengisyaratkan perlunya ketaatan kepada benchmark umum dari kompetensi lulusan calon guru Bahasa Inggris. Belum lagi tuntutan mahasiswa agar mereka dapat mengambil mata kuliah tertentu di luar program studi.Semakin banyak unsur pemangku kepentingan yang dilibatkan dalam telaah kurikulum, semakin banyak juga aspek dan unsur yang perlu diwadahi dalam kurikulum kami.

Demikianlah sebuah kurikulum, melibatkan banyak komponen dan unsur yang secara kompleks bersinggungan satu dengan yang lain. Hal itu kemudianmembentuk sebuah dokumen yang akan dipedomani bersama. Sebagai sebuah dokumen yang harus mengikuti kaidah tertentu agar dapat menjalankan fungsi sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran, wacanakurikulum dapat dianggap sebagai genre.Menurut Gee (1990), wacana merupakan sebuah alat identitas yang dituangkan dalam bahasa dan atribut lain seperti tata nilai, kepercayaan, perilaku dan identitas-identitas lain. Sebagai alat identitas, wacana mengikuti tatanan struktur kebahasaan tertentu (Bruce, 2008).Ini ditujukan agar komunitas professional dapat mengikuti dan menjalankan fungsi sesuai dengan wacana tersebut (Fairchlough, 2003 & Bhatia, 2014).Hal ini juga berlaku dalam kurikulum sebagai sebuah dokumen.Sebagai dokumen, kurikulum memiliki aturan dan keajegan baik dari unsur komponen yang harus ada didalamnya maupun dari segi unsur yang membentuknya. Jika mengacu pada SNDIKTI maka kurikulum setidaknya harus memuat informasi tentang tujuan, isi, bahan pelajaran dan cara menggunakannya. Dalam kerangka wacana sebagai genre, hal ini disebut dengan tatanan struktur. Masih mengacu pada SNDIKTI, kurikulum berfungsi sebagai acuan dari pelaksanaan pembelajaran. Dengan melihat struktur dan fungsi ini, maka kurikulum dapat dianggap sebagai sebuah genre. Dilihat dari kerangka analisis multidimensional, hal ini masuk dalam perspektif tekstual (Bhatia, 2014).Hal ini karena kurikulum harus mengikuti konvensi generik berdasarkan kepatutan pada SNDIKTI.Disinilah muncul keantarwacanaan tekstual, antara wacana berdasarkan aturan dan wacana berdasarkan kepentingan program studi.

Dalam proses pengembangan, telaah dan penyempurnaan, ada banyak pemangku kepentingan yang dilibatkan. Masing-masing membawa ide dan kebutuhan mereka. Masukan dan ide-ide ini dapat dianggap sebagai saran dan arahan dari para praktisi yang oleh Bhatia (2014) disebut sebagai perspektif etnografi dalam analisis genre kritis. Akan tetapi, masukan yang beragam dari seluruh pemangku kepentingan, tentu tidak semuanya dapat diakomodir secara penuh. Hal ini karena ada persinggungan antara tata nilai, kepercayaan, perilaku dan identitas yang beragam dari berbagai komponen dengan identitas masing-masing.Sehingga perlu adanya negosiasi dan penyesuaian. Negosiasi dan penyesuaian inilah yang dalam perspektif mulditimensional disebut sebagai perspektif socio-kognitif.Dari kesemua masukan tersebut itu pada akhirnya program studi harus mengambil keputusan. Dengan ideologi dan identitas yang dipilih dan diwadahi, program studi memiliki kewenangan untuk memutuskan apa dan bagaimana kurikulum yang dikembangkan. Dalam hal ini, kurikulum sebagai genre berada pada perspektif sosio-kritis. Ujung dari seluruh proses perumusan dan telaah kurikulum adalah sebuah dokumen yang dipedomani dalam proses pembelajaran. Dibalik namanya sebagai kurikulum merdeka, ada banyak batasan yang harus dinegosiasikan.Berbagai kepentingan pembentukan identitas kelembagaan maupun identitas disiplin ilmu serta pemangku kepentingan yang membentuk program studi perlu diselaraskan.Pada proses inilah muncul banyak keantarwacanaan. Hal ini karena dibalik kemerdekaan kita menentukan dan memilih, ada batasan yang berupa kemerdekaan orang lain untuk sama-sama menentukan dan memilih. Dengan demikian, kurikulum bukan sekedar dokumen yang mengikuti struktur baik komponen maupun bahasa.Namun, kurikulum juga melawati proses negosiasi yang melibatkan banyak kepentingan dan identitas. Sehingga, ada banyak wacana dan perspektif yang bersinggungan (keantarwacanaan), baik secara tekstual, etnografi, sosio-kognitif maupun sosio-kritis.

*Penulis adalah dosen pada Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Ampel Surabaya. Saat ini penulis adalah sekretaris Foreign Language Service Learning Center pada program studi tersebut dan juga Koordinator Bidang Kerjasama Internasional PISHI. Tulisan ini disunting oleh Dr. Dewi Kencanawati, M.Pd., dosen Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Nusantara PGRI Kediri dan Ketua 5 Perkumpulan Ilmuwan Sosial Humaniora Indonesia (PISHI)