Kembali, Polisi Magetan Tangkap Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur

Feb 7, 2024 - 10:27
Kembali, Polisi Magetan Tangkap Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur
Foto : Ilustrasi

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Satreskrim Polres Magetan kembali mengamankan seorang pria tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini dilaporkan oleh N orang tua korban asal salah satu desa di kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan Jawa Timur pada akhir bulan Oktober 2023 lalu.

"Berdasarkan laporan Reskrim, kejadian yang menimpa korban terjadi pada hari Rabu, tanggal 6 Oktober 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah korban. Saat itu pelapor, mendengar tangisan dari kamar korban dan mendapati korban bersama dengan tersangka, D (27), di dalam kamar," kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, Rabu (07/02/2024).

Dalam keterangannya, korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka, yang sebelumnya datang ke rumah korban bersama orang tuanya dengan maksud melamar korban pada bulan Oktober 2023. 

"Pelapor kemudian menagih janji tersangka untuk melamar korban. Namun, saat pelapor, korban, tersangka, dan orang tua tersangka mendatangi Dinas PPKB untuk meminta izin pernikahan karena korban masih di bawah umur. Tersangka justru ingkar janji dan tidak mengakui melakukan persetubuhan," terangnya.

Pelapor tidak terima, dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Magetan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap.

"Selain tersangka Reskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah daster, satu buah celana dalam, satu buah bra, dan hasil visum et repertum (VER)," imbuhnya

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,tersangka kita jerat dengan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian berjanji akan memberikan keadilan bagi korban yang masih berusia 17 tahun dan menegakkan supremasi hukum demi keamanan dan perlindungan anak di Indonesia. (*/nto).